Rapat Paripurna Kata Akhir Fraksi DPRD BU Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016 Di Tunda 2 Jam Plt Bupati Tidak Hadir

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 17 November 2020

Kilas Bengkulu, Utara – Rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupabaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pada hari selasa, (17/11/2020).

Rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi direncanakan pukul 10.00 Wib, molor hingga pukul 11.00, Pjs.Bupati belum juga hadir, sehingga rapat paripurna ditunda selama 2 jam, hal ini disampaikan ketua DPRD Sonti Bakara, SH selaku pimpinan rapat yang di dampingi Waka II, Herliyanto Hazadin, S.Ip.

“Rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi terhadap Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016, di tunda selama 2 jam, dari saat ini, pukul 11.05 Wib. Penundaan ini di sebabkan bupati tidak hadir, karena rapat paripurna di wajibkan dihadiri Bupati atau Plt Bupati Iskandar, ZO. Jika tidak dapat dihari oleh bupati tidak menutup kemungkinan rapat akan di tunda selamanya untuk sementara,” tutup Sonti Bakara, SH.

Editor : Redaksi

 

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *