Laporan : Edwar Mursidi
Senen, 8 Juni 2020
Kilas Bengkulu Selatan -Perkara tindak pidana hipnotis, yang terjadi pada 14 Maret 2019 silam, menjadikan atas nama Hendra Sasisfan (49 tahun) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Berkat informasi dari masyarakat
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA M. Bintang Azhar S.TR.K, pada hari Jumat (05/06), lalu langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap tersangka sedang berada di rumah Istrinya, di Desa Talang Pauk Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu. kemudian langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto. S.IK SH, kepada awak media menegaskan, tersangka berhasil diamankan Tim Opsnal tanpa perlawanan.
“DPO hipnotis tahun 2019 lalu, berhasil diamankan, di wilayah Bengkulu Tengah (Benteng). Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, tersangka saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup AKP Rahmat Hadi Fitrianto. S.IK SH.
Editor : Redaksi