Laporan : Tasman.P
Selasa, 11 Februari 2020
Kilas Bengkulu Utara – Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Pimpinan Era Kajari Tati Vain Sitanggang SH,MH, loncingkan tema Si Gurita yang artinya Siap Bergerak Barang Sitaan.
Kajari Tati Vain Sitanggang SH,MH, di dapaingi kasi Barang Bukti (BB), A.Goproni, SH,MH, menjelaskan terhadap kepala Biro media online kilasbengkulu.com, Kaur bahwa dengan ada nya Loncing Sigurita hari Selasa (11/2) ini, untuk membantu dan mempermudah terpidana dalam mengembalikan barang bukti (BB) sesuai dengan tema SIGURITA yang artinya Siap Bergerak Barang Sitaan.
“Pihak kita siap mengantarkan barang Bukti atau barang sitaan, setelah adanya ketetapan Hukum. Selain itu kita juga punya istila DANG yang artinya Dikasih Amanah, Nasionalis, serta istilah SITARB yang Artinya Siap Antar Barang Bukti, maka sekaligus kita Loncing istilah tersebut pada hari ini Selasa (11/2) dengan nama Sigurita,” jelas Tati Vain Sitanggang SH,MH.
Usai Loncing Sigurita pihak kejaksaan negeri kaur yang berada di Bintunan langsung mengatar barang bukti yang sudah punya ketetapan hukum, di daerah Desa Air Long Kecamatan Maje. Program ini Untuk mempermudahkan dalam pengembalian Barang Bukti Agar kedepannya tidak ada lagi barang bukti yang menumpuk di kejaksaan, tutup, Gupron, SH,MH kasi BB Kejari Kaur.
Editor: Redaksi