Laporan: Tasman.P
Rabu, 15 Januari 2020
Kilas Bengkulu Kaur – Ketua Badan Pemusawarah Desa (BPD) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu, Desa Tanjung Aggung Kecamatan Tetap, menolak pejabat sementara Kades, orang luar dari desa nya, hal ini disampaikannya pada hari Rabu (15/1/2020).
Ketua BPD Desa Tanjung Aggung Kecamatan Tetap Ropii, Kepada kepala biro media online kilasbengkulu.com, Kaur menjelaskan, menolak Pejabat sementara (PJS) Kades di desanya di tunjuk dari orang Luar Desa.
“Alasan kami menolak PJS kades, di desa kami ditunjuk dari orang – orang luar di desa kami cukup beralasan, Karena untuk mempermudah masyarakat dalam Berurusan. Disamping itu yang mengerti situasi, adat istiadat desa ini tentu orang – orang yang tinggal di desa ini sendiri,” jelas Ropii
Lanjut Ropii, pada hari ini Rabu (15/1) pihaknya akan melayangkan surat pernyataan keberatan kepihak Kecamatan dan Kabupaten, bahwa pihaknya tidak setuju PJS kades dari orang luar desa.
“Hari ini juga kami akan layangkan surat keberatan Pjs Kades dari orang – orang luar desa kami, Siapapun orangnya yang penting masyarakat Desa Tanjung Aggung. Harapan kita Keluhan ini secepatnya di tanggapi pihak kecamatan dan kabupaten,” tutup Ropii
Editor: Redaksi