Laporan : Rozi HR
Rabu, 27 Februari 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Kasus Persetubuhan Kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, di mana salah seorang Warga Kecematan Air Besi yang berinisial TN, 22 tahun telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sebut saja nama (Cantik) bukan nama sebenarnya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi Warganegara,SIK melalui Kasatreskrim AKP. M.Jufri membenarkan telah melakukan penahanan terhadap inisial TN selaku terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur,Rabu (27/2/2019).
Adapun kronologis kejadian di mana Korban & pelaku berpacaran, pada hari Selasa tgl 12 Feb 2019 sekira pkl 14.00 Wib, pelaku menghubungi korban & mengajak untuk bertemu, seorang korban & pelaku bertemu dibundaran Arma, kemudian pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Ds.Dusun Curup. Sampai dirumah temanya, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Apabila korban tidak mau maka pelaku akan menyebarkan foto Hot atau senono korban.
Dengan rasa takut korban menurutinya untuk berhubungan badan, setelah selesai, pelaku mengajak korban sekira pkl 14.40 wib ke rumah temannya di desa Rama Agung dengan melakukan hal yang sama degan korban, setelah itu pelaku menyuruh korban pulang,Tutup. AKP. M.Jufri Kasatreskrim Bengkulu Utara.
Editor : Redaksi