Laporan : Edi Yanto
Selasa,12 Februari 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Andaru, SE Putra Kandung Bupati H.Ir.Mian, yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PDI Perjuangan, diperiksa pihak Gakkumdu.
Pemeriksaan putra sulung Bupati Mian ini terkait dugaan adanya baliho di rumah dinas (Rumdin) Bupati Bengkulu Utara beberapa hari lalu.
Komisioner Bawaslu BU, Tugiran dibincangi wartawan mengatakan pemeriksaan ini baru sebatas meminta informasi awal terkait dugaan adanya baliho di rumah dinas bupati. Menurut dia, sejauh ini sudah 4 orang yang dimintai keterangan.
Namun Tugiran belum bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan investigasi.
“Rencananya Jumat nanti kita baru akan melakukan gelar perkara dan hari Sabtunya kita gelar sentra gakkumdu 2 ,” ucapnya.
Lanjut Tugiran, jika hasil pemeriksaan nanti terbukti ada penggunaan fasilitas negara, maka ada sanksi pidana sesuai dengan pasal 521 UU NO 7 tahun 2017. Dengan ancaman penjara 2 tahun denda Rp. 24 juta.
“Pasal 521, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melangar pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, hurup b, hurup c, hurup d, hurup e, hurup f hurup g, hurup h, hurup i, atau j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00,” tutup tugiran.
Editor : Redaksi