Putra Bupati H.Ir Mian Caleg PDIP Diduga Gunakan Fasilitas Negara Diperiksa Gakkumdu

Laporan : Edi Yanto

Selasa,12 Februari 2019

Kilas, Bengkulu UtaraAndaru, SE Putra Kandung Bupati H.Ir.Mian, yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PDI Perjuangan, diperiksa pihak Gakkumdu.

Pemeriksaan putra sulung Bupati Mian ini terkait dugaan adanya baliho di rumah dinas (Rumdin) Bupati Bengkulu Utara beberapa hari lalu.

Komisioner Bawaslu BU, Tugiran dibincangi wartawan mengatakan pemeriksaan ini baru sebatas meminta informasi awal terkait dugaan adanya baliho di rumah dinas bupati. Menurut dia, sejauh ini sudah 4 orang yang dimintai keterangan.

Namun Tugiran belum bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan investigasi.

Rencananya Jumat nanti kita baru akan melakukan gelar perkara dan hari Sabtunya kita gelar sentra gakkumdu 2 ,” ucapnya.

Lanjut Tugiran, jika hasil pemeriksaan nanti terbukti ada penggunaan fasilitas negara, maka ada sanksi pidana sesuai dengan pasal 521 UU NO 7 tahun 2017.  Dengan ancaman penjara 2 tahun denda Rp. 24 juta.

“Pasal 521, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melangar pelaksanaan kampanye  pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, hurup b, hurup c, hurup d, hurup e, hurup f hurup g, hurup h, hurup i, atau j dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00,” tutup tugiran.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Hermedi Rian Pimpin Rapat Paripurna DPRD BU HUT Kota Arga Makmur Ke-48 Tahun 2024

Laporan : Edi Yanto Selasa, 08 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *