Laporan : Edi Yanto
Senen, 11 Februari 2019
Kilas, Bengkulu Utara –Era Pemerintahan Bupati H. Ir. Mian, nyaris setiap tahun Proyek tidak selesai dikerjakan pihak kontraktor. Mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2018, banyak proyek yang tidak selesai di kerjakan pihak kontraktor, dibawah asuhan dinas PUPR BU. Menariknya, perusahaan kontraktor tersebut justru tidak dapat sanksi (Black List, red).
Hal ini terungkap, ketika Kades Desa Ulak Tanding, Aknau Wani Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, pada hari Senin (11/2) sekitar pukul 13.02 WIB, mendatangi Kantor yang mengelola seluruh kegiatan fisik infrastruktur di Bengkulu Utara. Yakni, dinas PUPR, guna mempertanyakan upah warga masyarakat setempat, kususnya pekerja pelansir batu koral (sirtu). Pada, paket pekerjaan jalan yang berada di antara Desa Manganyau Timur dan Desa Ulak Tanding, Kecamatan Batiknau. Yang diketahui, tidak selesai dikerjakan hingga saat ini. Terlebih lagi, upah pekerja tidak kunjung dibayar pihak kontraktor.
“Berdasarkan perjanjian tanggal 12 Desember 2018, atas nama Akhyar Radi.S.Sos selaku pihak pertama, kepada pihak ke dua Aknau wani Desa Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau. Bahwa pihak pertama berjanji, akan membayarkan upah lansir material yang tersisa Rp. 169. 280.000. Dimana, waktu yang disepakati pada tanggal 31 Desember 2018, oleh pihak pertama. Namun hingga kini, belum juga dibayar pihak pertama. Dalam Surat perjanjian tersebut, disaksikan oleh Rian Hadi dan Dori Oktamasari yang di tandatangani, diatas materai 6000,” kata Kades.
Kades pun membeberkan alasannya, mendatangi Dinas PUPR ini. Lantaran, proyek jalan diantara Desa Manganyau Timur, dan Desa Ulak Tanding tersebut, berasal dari Dinas PUPR Bengkulu Utara. Yang menggunakan, dana APBD tahun 2018. Dan, tidak selesai dikerjakan. Hingga hari ini, upah angkut (Lansir) material belum dibayar. Maka, kami mendatangi dinas PUPR untuk berkoordinasi.
“Sampai hari ini, belum ada titik temu. Baik melalui kontraktor, maupun kepala Dinas PUPR BU, Heru Susanto, ST. Maka, masyarakat selaku pengangkut material, akan mengambil kembali, matrial yang sudah terpasang tersebut. Karena, masyarakat di rugikan pihak pelaksana proyek,”bebernya.
“Selaku Kades, tentu saya tidak bisa mencegah dan tidak bisa juga menyuruh masyarakat, jika bertindak ingin mengeruk atau mengambil matrial, yang sudah di pasang oleh pihak kontraktor di proyek tersebut. Tapi, jika ada solusi diantara kontraktor maupun dinas PUPR BU, alangkah lebih baiknya kita duduk satu meja mencari solusi nya. Agar, tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat sekitar, akibat tidak selesainya proyek tersebut,” jelas Kades Ulak Tanding.
Lebih jauh Kades mengatakan, pihaknya selaku masyarakat Desa Ulak Tanding, merasa kecewa era kepemimpinan Bupati BU H. Ir. Mian pada hari ini. Sebab selaku perwakilan masyarakat, yang dirugikan pihak kontraktor, dan mau mencari solusi baik, dengan berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto. Seolah kepala Dinas menghindar.
“Padahal, beliau (Heru, red), saat kami mengisi buku tamu, sedang berada di ruang kerjanya. Namun, saat melihat kami, ia justru nyelonong keluar meninggalkan kantor, tanpa ada koordinasi. Seolah – olah kami tidak ditanggapi sama sekali, mendatangi dinas PUPR hari ini,” keluh Kades.
Editor : Redaksi