Laporan : Edi Yanto
Selasa, 2 Oktober 2018
Kilas Bengkulu Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dalam menjalankan tugas pengawas pemilu sebagaimana amanat UU. Nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu telah dilaksanakan tahapan kempanye pemilu 2019, diatur dalam peraturan peraturan KPU nomor 32 tahun 2018, tentang perubahan peraturan KPU , nomor 7 tahun 2018, tentang tahapan program jadwal penyelenggaraan Pemiluhan Umum, dengan menawarkan Visi, Misi. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 275 UU nomor 7 tahun 2017, tentang kampanye pemilu dapat di lakukan melalui, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kempanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon.
Titin Sumarni, SH, Tugiran, Tri Suyanto, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, menjelaskan bagi Partai politik dan angota caleg, untuk mentaati atura yang telah di tetapkan, dalam ketentuan pencitraan diri pelaksanaan kempanye pemilu 2019, berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1571/K.Bawaslu/ PM.00/IX/2018, yang terbaru.
Lanjut titin, Khusus pemasangan iklan di media cetak, elektronik, Onlene, internet, dan rapat umum, dapat dilakukan mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019, sebelum tanggal yang ditetapkan tersebut diharapkan peserta Caleg, dan peserta politik yang ikut pemilu 2019, tidak melakukan sosialisasi, atau pencitraan diri, diluar ketentuan yang ada, mengakibatman politik di daerah ini menjadi tidak sehat. Tutup titin