Laporan : Edi Yanto
Kamis, 20 September 2018
Kilas Bengkulu Utara – Pihak KPU Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mengadakan rapat terhadap semua peserta Partai Politik Peserta Pemili 2018, Untuk menetapkan 377 Caleg DPRD Bengkulu Utara, terhitung Kamis (20/9). Ini merupakan tugas penting utuk melaksanakan tahapan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 5 Tahun 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bengkulu Utara, Roges Mawansyah, menjelaskan, peserta Partai Politik Pemilu 2019, sebanyak 16 Partai Politik, ke 16 partai Politik telah menyerahkan seluruh daftar calon DPRD nya masing- Masing, Semuanya telah ditetapkan DTC pada hari ini.
Selain itu, pihak KPU, telah melakukan pleno penetapan kemarin, dengan mengundang masing-masing partai politik guna menyetujui rancangan DCT yang telah disusun sebelumnya oleh tim.
“Rapat Penetapan DTC Hari ini alhamdulillah berjalan dengan mulus, semua peserta partai politik yang ikut pemilu 2019, dapat hadir.
Sebagaimana PKPU 20 Tahun 2018, sebelum menetapkan DCT kami sudah mengundang Parpol untuk menyetujui rancangan DCT yang sudah kami susun sebelumnya. Alhamdulillah, mulai dari awal sampai pada penetapan DCT ini semua berjalan lancar sesuai tahapan,” jelas Roges, Jumat (21/9).
Lanjut Ketua KPU, dari 377 calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tersebut partai politik mengajukan Caleg telah sesuai ketentuan keterwakilan 30 persen perempuan dan pakta integritas.Untuk mengetahui caleg berdasarkan partai nya masing – masing, untuk menetukan pilihan masyarakat itu sendiri berdasarkan DTC, Silahkan masyarakat Mengakses Pengumuman KPU BU, atau Mengakses mengakses website resmi KPUD Bengkulu Utara melalui link ini, https: //kpud bengkuluutara.go.id/ini-dia-dct-dprd-bengkulu-utara/.