Laporan : Edi Yanto
Rabu : 29 Agustus 2018
Kilas Bengkulu Utara – Listrik Gedung Dharma Wanita pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, pimpinan kepala Dinas Heru Susanto ST, pada awalnya menunggak selama 10 bulan, terhitung sejak bulan juli 2017 sampai april 2018.
Sebelumnya Manager PLN Arga Makmur Andriani.S melalui Supervisor Transaksi Energi Fahmi kepada Kilasbengkulu.com membenarkan bahwa DPU-PR Kabupaten Bengkulu Utara tersebut telah terjadi keterlambatan pembayaran tagihan listrik selama 10 bulan.
Kepala Dinas PUPR Kab. BU, Heru Susanto ST
Yuni Masita Tejaja SE.M.SI selaku bendahara pengeluaran Dinas PUPR BU disambangi kilasbengkulu.com, Rabu (29/8), sekitar pukul 10.25 WIB. Diruang kerjanya menjelaskan seluruh anggaran tagihan listrik tahun 2017, Sudah di cairkan semuanya ke PPTK, apakah sudah dibayar atau belum tagihan tersebut saya kurang tahu, yang pasti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), anggaran nya telah selesai, tutup Yuni.
Sebelumnya pada tanggal 12/4/2018, Bastian Anordi SE, selaku kasubak umum dan kepegawaian Dinas PUPR BU, kepada media Kilasbengkulu.com, membantah bahwa telah terjadi keterlambatan pembayaran tagihan listrik pada gedung Dharma Wanita tersebut.
“Itu bukan menunggak tapi hanya pergantian meteran saja karena meteran yang lama menurut PLN sudah terlalu lama, “ elak Bastian.
Berdasarkan hasil pantauwan awak media Kilasbengkulu.com, KWh Meter Kantor Dharma wanita Dinas PUPR BU, sampai pada hari ini Rabu (29-8-2018) belum dipasang kembali pihak PT.PLN (Persero) Rayon Arga Makmur Akibat belum dibayarnya tungakan oleh pihak dinas.
Kepala Dinas PU-PR BU Heru Susanto. ST dan Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bastian Arnoldi,SE, ketika diupayahkan, meminta hak jawabnya pada hari ini
keduan nya tidak berada di Kantor, Kepala dinas alasan staf PUPR, sedang dinas luar Kota, sedangkan Bastian lagi keluar yang tidak diketahui stafnya kemana ia pergi. sehingga hak Jawab keduanya belum dapat kami publikasikan.