Komisioner KPU Bengkulu Utara

KPU Bengkulu Utara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 03 Juli 2018.

Kilas Bengkulu Utara Menjelang perhelatan pesta Demokrasi yang akan segera dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara pada selasa (3/7), gelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten / Kota bertempat di Cafe Four Stars jalan Cut Nya Dien kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara Roges Marwansyah yang didampingi komisioner KPU lainnya dalam kesempatan itu menyampaikan kepada peserta sosialisasi, bahwa acara ini diselenggarakan adalah merupakan gerbang awal dalam penyelenggaraan Pemilu yang jujur, bersih, adil dan transparan. KPU Bengkulu Utara selalu terbuka kepada masyarakat yang ingin mengetahui informasi berkenaan dengan Pemilihan Umum.

“ Acara ini diselenggarakan merupakan gerbang awal bagi kita semua untuk menciptakan pemilihan umum yang jujur, bersih, adil dan transparan. KPU Bengkulu Utara selalu terbuka kepada masyarakat yang memerlukan informasi terkait pemilihan umum, ” kata Ketua KPU Bengkulu Utara Roges Marwansyah.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh perwakilan partai-partai yang ada kepada KPU diantaranya, Leo mewakili Partai Gerindra menanyakan tentang Calon Legislatif yang masih aktif sebagai anggota DPRD namun mencalonkan diri sebagai calon Legislatif dari partai yang berbeda, sedangkan Tomi perwakilan dari Partai Demokrat menanyakan syarat calon Legislatif yang pernah terjerat hukum seperti Narkoba dan Korupsi.

                                                                                     Sesi Tanya Jawab sosialisasi

“Semua Formulir atau Syarat mulai dari tahapan hinga penetapan calon DPR, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota Sudah kita berikan kepada peserta sosialisasi dan perwakilan Partai Masing – masing, Besar harapan kita partai peserta pemilu dapat mentaati aturan- aturan yang sudah ditetapkan, sehingga Pemilu kedepan dapat kita laksanakan sesuai aturan yang ada, ” jelas  Komisioner KPU Bengkulu Utara, Rama Diandri.

Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 ini dihadiri oleh perwakilan partai-partai peserta pemilu, tokoh masyarakat, pihak Polres Bengkulu Utara, perwakilan KODIM 0423 Bengkulu Utara dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga

Desa Kelindang Membangun Gedung Polindes Dan mulai Program Ketahanan Pangan 2025

Laporan : Anel Yadi Rabu, 07 Mei 2025 Kilas, Bengkulu Tengah –  Pemerintah Desa Kelindang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *