Laporan : Edi Yanto
Senin, 02 Juli 2018.
Kilas Bengkulu Utara – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang dihadiri sebanyak 24 orang anggota DPRD dari jumlah keseluruhannya 30 orang pada senin (2/7), penyampaian kata akhir fraksi terkait dua raperda yakni, Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD BU Parmin. S.Ip sedangkan dari pihak Eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septiadinata. SE.
Meski masih ada catatan penting dari pihak Legislatif terkait dua Raperda yang diajukan oleh pihak Eksekutif, namun pihak legislatif yang terdiri dari 7 Fraksi yang ada tetap menyetujuinya.
Fraksi Partai Nasional Demokrat yang disampaikan oleh Wahyudi dalam kata akhir Fraksi, singgung Bupati Bengkulu Utara Ir Mian yang juga selaku Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Bengkulu Utara agar menjadi pemimpin yang bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Fraksi Nasdem menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Utara tersebut yang telah memasang Baleho dan Spanduk Partai PDIP yang terdapat pula Fhoto dirinya, seolah-olah pembangunan di Bengkulu Utara berkat hasil kerjanya semata.
” Selaku Bupati dan Ketua DPC Partai PDIP, kita berharap agar saudara Ir Mian mematuhi aturan dalam memasang Baliho atau Spanduk Partai, kami dari Fraksi Partai Nasional demokrat menilai saudara Ir Mian telah curi Start kampanye, karena saat ini belum diperbolehkan memasang Baleho atau Spanduk Partai yang telah mempunyai nomor urut partai, ” kata Wahyudi.
Lebih lanjut wahyudi menyampaikan, untuk tahun 2019 mendatang perlu adanya pengadaan mobil damkar (mobil pemadam kebakaran), mengingat jarak tempuh di kabupaten kita yang cukup luas, dan mobil tersebut di tempatkan di kecamatan masing – masing guna penanggulangan bencana kebakaran seperti yang terjadi dikecamatan padang jaya belum lama ini.
Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Utara ini juga dihadiri oleh Kepala OPD, Forkompinda, Ketua KPU, Kepala BUMD serta tamu undangan lainnya.