Laporan : Edi Yanto
Sabtu, 30 Juni 2018.
Kilas Bengkulu Utara – Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2019 mendatang. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mengundang berbagai media baik online, cetak, radio, elektronik yang ada di kabupaten Bengkulu Utara guna membantu untuk mesosialisasikan Tahapan Pilkada kedepan ini, di dalam acara tersebut di hadiri semua personil KPU, maupun sekretariat KPU. Untuk saat ini KPU Kabupaten Bengkulu Utara terus melakukan Sosialisasi tahapan-tahapan proses penyelenggaran Pemilu.
Sebagaimana diketahui Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah di lakukan sosialisasi terhadap Masyarakat bahkan hasil DPS tersebut telah di tempelkan setiap desa – desa yang ada di Kabupaten Bengkulu utara, besar harapan KPU, masyarakat segera melaporkan jika belum terdaftar menjadi pemilih baik ditingkat desa maupun terhadap pihak kecamatan agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak terdaftar di dalam DPT pilkada ke depan ini.
“Tahapan berikutnya, dari 18 Juni sampai dengan 1 Juli, KPU akan menerima masukan dari masyarakat. Terkait warga yang telah wajib menggunakan hak pilihnya, namun belum masuk di DPS, agar dapat melapaorkan hal itu kepada petugas KPU.
Paslnya KPU menerima perubahan tersebut, mulai tanggal 8 juli sampai dengan 21 juli. Dimana perihal tersebut, berkaitan untuk menentukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Selanjutnya 22 sampai 23 Juli KPU akan mengumumkan kembali DPSHP, mengacu kepada laporan dari berbagai sumber atau pihak. Oleh karena itu pihak KPU berharap, agar masyarakat ikut andil dalam melakukan pengecekan tehadap anggota keluarganya, yang dirasakan belum masuk ke dalam DPS, sebelum KPU menetapkan DPT. Perihal itu sesuai dengan apa yang dikemukakan Ketua KPU BU, di ruangan Rumah pintar Pemilu Sabtu (30/6), Sebab pada tanggal 15 sampai 21 Agustus 2018 ini,
“KPU akan melaksanakan perekapan hasil dari DPSHP. Dan sekaligus akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berpatokan dengan DPSHP tersebut, “jelas Roges Mawansyah kata ketua KPU BU.
Lanjut Ketua KPU Bengkulu Utara mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli 2018 KPU akan mengumumkan terkait syarat-syarat pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
“Pembukaan pengumuman pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, kami buka selama tiga hari, Proses pendaftaran pencalonan ini terbuka dan transparan agar masyarakat dapat menentukan pilihannya secara baik dan benar, dapat menghasilkan anggota DPRD yang berkualitas kedepannya,” pungkas Roges, Rama, Andi selaku Anggota KPU Bengkulu Utara.