Polres BU Kembali Ringkus Pelaku Pengerusakan Hutan Lindung

Kilas Bengkulu Utara Polres Bengkulu Utara kembali berhasil amankan pelaku pengerusakan hutan lindung yang beroperasi diwilayah hukum Bengkulu Utara.

Operasi tim wanalaga yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Bengkulu Utara Ipda E.H Purba SH pada jumat (23/3) berhasil menangkap pelaku Kasuwanda Bin Cik Sanap (50), warga Desa Tanah Hitam Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, yang mengangkut kayu, menguasai, memiliki hasil hutan jenis kayu Tenam olahan dengan ukuran 6cm x 12cm x 4m yang diduga berasal dari Hutan Lindung Boven Lais  Desa Tanah Hitam Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri, S.Ik kepada awak media rabu (4/4) menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pengerusakan hutan lindung tersebut.

“ Pelaku tertangkap tangan oleh tim operasi wanalaga sedang mengangkut kayu olahan jenis tenam yang diduga dari Hutan Lindung Boven Lais  Desa Tanah Hitam Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara pada jumat (23/3), yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 12 huruf (e) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, ” terang kasat

Hingga berita ini diturunkan pelaku ditahan di Polres Bengkulu Utara dan polisi telah lakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu sebagai tim ahli serta barang bukti diamankan di mapolres Bengkulu Utara.

PENULIS  : MUKHLIS EFFENDI

Baca Juga

Anggaran DPUPR BU 2024 Era Munadi, Jalan Dusun 1 Karang Anyar 2 Mulus Warga Ucapkan Terima Kasih

Laporan : Edi Yanto Senin, 18 November 2024 Kilas, Bengkulu Utara –  Pembangunan jalan Hotmix …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *