Kilas Bengkulu Tengah – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah pada sidang paripurna rabu (4/4) kembali bahas Revisi Perda tentang pemilihan Kepala Desa Nomor 01 tahun 2015 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Benteng Tarmizi dan dihadiri Bupati Bengkulu Tengah Dr.H Ferry Ramli, SH.MH yang diwakili oleh Sekdakab Muzakir Hamidi, S.Sos, MM, dan Kepala Dinas Instansi serta tamu undangan lainnya berjalan mulus.
Sekdakab Bengkulu Tengah Muzakir Hamidi, S.Sos, MM dalam penyampaiannya mengatakan
” Berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi (MK) bahwa pada Pilkades sebelumnya syarat pencalonan Kepala Desa yang bersangkutan harus memiliki KTP dan berdomisili didesa setempat minimal 1 tahun, dan sekarang dirubah hanya dengan memiliki KTP dan Warga Negara Republik Indonesia (WNI) tidak mesti berdomisili didesa tempat dia mencalonkan diri sebagai Kades, “ papar Muzakir.
Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh 8 Fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Tengah, sepakat menyetujui usulan revisi Perda No 01 tahun 2015 tersebut.
“ Mengingat Pemerintah desa adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah sebagai pelayanan terhadap masyarakat didesa maka dengan itu Perda ini dirasakan sangat penting,” jelas 8 fraksi DPRD.
PENULIS : SARKAWI.
EDITOR : MUKHLIS EFFENDI