Kilas Bengkulu Utara – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur dengan hakim Ketua Suryo Jatmiko SH, selasa (3/4) dalam sidang putusan atas Terdakwa pembunuh bidan Aisyah Susilawati alias bidan Susi, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Fauzi (24) alias Kucik.
Terdakwa pembunuhan Bidan Susi ini merupakan tetangga satu desa dengan korban, Desa Karang Anyar I Kecamatan Kota Arga makmur Kabupaten bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Keluarga korban yang ikut hadir menyaksikan sidang saat itu, setelah mendengar putusan majelis hakim, merasa sangat puas disusul dengan teriakan Takbir dari anggota keluarga korban yang hadir dalam sidang tersebut.
Salah seorang keluarga korban mengatakan, “ hukuman yang ditimpakan kepada terdakwa tersebut sudah setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan olehnya, ” cetus salah seorang keluarga korban. ( Redaksi)