Kilas Bengkulu Utara – Sebanyak 57 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta 660 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), resmi dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara Dr. Rodi di gedung Syahri Ramli Jumat (9/3).
Mereka yang dilantik merupakan PPK yang akan menjalankan tugas di 19 kecamatan, berikut PPS untuk 215 desa dan 5 kelurahan se-kabupaten Bengkulu Utara, masing-masing ditugaskan sebanyak 3 orang.
Setelah mengucapkan sumpah dan ikrar, mereka yang dilantik diwajibkan menandatangani pakta integritas berisi enam poin. Yakni, menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu, bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian, memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu, melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Bengkulu Utara, pada kesempatan itu mengharapkan kepada segenap panitia pemilihan dan pemungutan suara agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kepada PPK dan PPS yang sudah dilantik, kita harapkan dapat bekerja secara maksimal dan tentunya jangan menyimpang dari aturan serta ketentuan,” ucap Rodi.
Selain Ketua beserta segenap komisioner KPU, turut hadir dalam acara pelantikan tersebut unsur kepolisian Polres BU, Kodim 0423, Kabag Pemerintahan Sekdakab BU, Kadis Dukcapil, beserta segenap camat sekabupaten Bengkulu Utara dan sejumlah unsur terkait lainnya. (SR)