Gantikan Ir. Mi’an : Herliyanto Resmi Jabat Ketua DPC Partai GERINDRA BU

Kilas Bengkulu Utara Berdasarkan akurasi data yang berhasil dihimpun team redaksi kilasbengkulu.com, dalam bentuk petikan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya ( GERINDRA ) Nomor : 01-0032/Kpts /DPP-GERINDRA/2018 Tentang, susunan personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang ditetapkan di jakarta tanggal 25 Januari 2018,  Herliyanto alias Baaf resmi Jabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan ramah,Herlianto kepada kilasbengkulu.com mengiyakan bahwa dia telah terima petikan Surat Keputusan dari DPP Partai Gerindra yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan sekjend Partai.

” Betul saya telah terima SK tersebut, mudah – mudahan dengan amanah yang diemban kepada saya ini dapat saya jalankan sebaik-baiknya, ” Akui Herlianto

Dengan ditanda tanganinya SK Nomor: 01-0032/Kpts – GERINDRA/2018 oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum H. Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Partai Gerindra H. Ahmad Muzani ini, maka SK Nomor : 07-0089/Kpts/DPP-GERINDRA/2015 tanggal 5 Juli 2015, Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai GERINDRA kabupaten Bengkulu utara terdahulu resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mengingat Anggaran Dasar Partai GERINDRA tahun 2014 Pasal 19 ayat (2)122), Pasal 20 ayat (2) d, Pasal 21 ayat (2)b dan Pasal 68 serta Anggaran Rumah Tangga tahun 2014 Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 13 maka untuk kelancaran jalannya organisasi diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara, dalam rangka mencapai tujuan Partai GERINDRA, dipandang perlu untuk mengesahkan pergantian pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai GERINDRA kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA tersebut diatas terdapat 36 orang pengurus DPC Partai GERINDRA kabupaten Bengkul Utara dan 4 orang Dewan Penasehat Cabang, diantaranya adalah :

No JABATAN NAMA
1 KETUA HERLIYANTO
2 SEKRETARIS ARAZALI
3 BENDAHARA Ny. SITI AISAH, SIP

Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai GERINDRA Kabupaten Bengkulu Utara dengan nama dan Jabatan yang terlampir dalam Surat Keputusan ini, mulai berlaku sejak ditetapkan agar dapat dilaksanakan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya. (Redaksi )

Baca Juga

Pemdes Talang Tengah Di Benteng Bagikan Bantuan BLT-DD Akhir Anggaran 2024

Laporan : Anel Yadi Senin, 23 Desember 2024 Kilas, Benteng – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Tengah kecamatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *