Perda IMB Tumpul, Disinyalir Hanya Kuras Anggaran

Kilas Bengkulu Utara Persyaratan administratif dan teknis yang berkenaan pendirian bangunan. Salah satunya adalah Garis Sempadan yang merupakan batas dinding terluar bangunan pada satu lahan. Garis Sepadan ini menetapkan jarak antara jalan dengan bangunan terluar atau lebih dikenal dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Ada pula Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang mengatur jarak antara satu bangunan ke bangunan lain.

Namun lain halnya dengan jalan syamsul Bahrun pasar Purwodadi Arga Makmur Bengkulu Utara, hampir rata-rata bangunan yang berdiri saat ini memakan sempadan jalan. Banyak terlihat kendaraan bongkar muat barang yang parkir, kemudian melakukan aktivitas bongkar muat di badan jalan.

                                                                     Kendaraan Parkir Di Badan Jalan

Salah seorang pemilik kedai berinisial SY (45) dimintai tanggapannya soal bangunan yang melanggar sempadan jalan, kepada awak media mengatakan kondisi ini sudah lama berlangsung namun belum terlihat ada tindakan dari pemerintah daerah.

Sambungnya, lebih lagi suasana saat hari pasaran berlangsung, kendaraan yang ingin melintas sangat terganggu dengan kendaraan yang parkir di badan jalan, dikarenakan melakukan aktivitas bongkar muat barang di depan ruko – ruko yang bangunannya sudah memakan bahu jalan.

” Mestinya pemerintah harus bertindak tegas, penataan ini penting, apa lagi pelanggaran  IMB  di biarkan begitu saja, perda IMB saat ini sudah ada, tapi aksi dari Pemerintah daerah belum terlihat seolah dibiarkan begitu saja,” cetusnya.

Terpisah, salah seorang pengguna jalan teguh (25) dimintai pendapatnya mengatakan,  merasa amat kesulitan saat melintasi jalan tersebut, tidak bisa serta merta menyalahkan kendaraan yang parkir, namun mesti dilihat penyebab dan dampak yang terjadi di karenakan  oleh situasi ini.

” Satpol PP itu kan  ada tugas dan kewajibannya menegakkan perda, jangan diam saja, apa lagi perda IMB sudah di sah kan DPRD, untuk apa perda di buat namun masih di lakukan pembiaran bagi pemilik ruko,  bangunan yang mereka miliki sudah tidak lagi memikirkan garis Sempadan jalan, jangan sampai mengorbankan orang banyak terutama pengguna jalan, hanya demi kepentingan segelintir orang,” pungkasnya. (SR)

Baca Juga

Anggaran DPUPR BU 2024 Era Munadi, Jalan Dusun 1 Karang Anyar 2 Mulus Warga Ucapkan Terima Kasih

Laporan : Edi Yanto Senin, 18 November 2024 Kilas, Bengkulu Utara –  Pembangunan jalan Hotmix …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *