Kilas Bengkulu Utara – Berkaitan dengan Laporan secara tertulis ke Polres Bengkulu Utara, tanggal 7/2/2018 yang lalu pada hari ini, enam orang prangkat desa Kota Agung memenuhi panggilan pihak Polres. lo, Seno kadun 4, Yusosi kaur perencanaan, Nopian Andesta Kasih kesejahteraan, Dodi Irwansyah Kaur Tata Usaha, Jonas Hiabun Nasri Kadun 3, Roni Kadun Dua (2).
Pemeriksaan yang berlangsung dari jam 10:00 WIB sampai dengan 13:15 WIB ini,masing-masing saksi pelapor dicecar sekitar 8 pertanyaan. Namun demi kepentingan penyelidikan belum bisa diungkapkan apa yang menjadi pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
Salah satu perangkat desa Kota Agung kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu yang dikonfirmasi oleh awak media ini dikantor kilasbengkulu.com 28/2/2018 menyampaikan:
“tepatnya tanggal 27/2/2018, kami para pelapor menerima surat panggilan agar menghadap ke Polres Bengkulu Utara pada tanggal 28/2/2018 guna dimintai keterangan terkait laporan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu. Kami dicecar sekitar 8 pertanyaan dari masing-masing kami pelapor dan apa yang dipertanyakan itu belum bisa kami ungkapkan demi kepentingan kelancaran proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, ” Demikian tutup Seno perwakilan salahseorang perangkat desa yang juga pelapor. (M.E)