Terkait Penamparan Dokter, Ketua DPRD Lebong Ditetapkan Tersangka

Kilas Bengkulu Lebong – Lantaran terjerat kasus penamparan terhadap salah seorang dokter internship di RSUD, Ketua DPRD Lebong Teguh Raharho, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah pihak Kepolisian melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Penetapan tersangka ini kata Kapolres Lebong AKBP AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah, Minggu (15/10) setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
“ Benar, Teguh Raharjo telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (Tipiring) Dia dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lebong hari Selasa,” tutur Kasat, Minggu.
Atas dasar pelanggaran sejumlah pasal KUHP, kata Kasat, Teguh Raharjo dikategorikan telah melakukan penganiayaan ringan dengan ancaman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Baca Juga

Berupaya Keras Membangun Kabupaten Lebong Bupati Kopli Kembali Lobi Anggaran Pusat, Ini Yang Terbaru

Laporan : Edwar Mulfen Selasa, 17 Januari 2023 Kilas Bengkulu, Lebong – Usai mendapatkan suntikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *