Laporan : Edi Yanto Sabtu, 30 Mei 2020 Kilas Bengkulu Utara – Pasca COVID-19, Pemerintah menaikkan nilai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa), dari semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang …
Selengkapnya
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat