Laporan : Edi Yanto Kamis, 28 Maret 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Tagihan listrik merupakan kewajiban yang harus dibayar setiap pelanggan PLN. Jika terlambat membayar, terdapat beberapa konsekuensi yang dibebankan pada pelanggan terkait. Diantara konsekuensi tersebut adalah denda keterlambatan pembayaran dan pemutusan layanan listrik baik sementara atau sepenuhnya. Berdasarkan pantauan …
Selengkapnya