Laporan : Edi Yanto
Kamis, 28 Maret 2024
Kilas, Bengkulu Utara – Tagihan listrik merupakan kewajiban yang harus dibayar setiap pelanggan PLN. Jika terlambat membayar, terdapat beberapa konsekuensi yang dibebankan pada pelanggan terkait. Diantara konsekuensi tersebut adalah denda keterlambatan pembayaran dan pemutusan layanan listrik baik sementara atau sepenuhnya.
Berdasarkan pantauan awak media ini, Tagihan listrik sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU) nungak, hingga nyaris di putuskan pihak petugas PLN cabang Arga Makmur pada hari Kamis, sekitar pukul 09:00, Wib, (28/3/2024)
Anton, selaku petugas dari PLN mengatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak, karena sedang menunggu perintah dari pimpinan apakah langsung mengesuksi pemurusan sementara aliran listrik sekretariat DPRD BU, karena nungak atau keterlambatan pembayaran
Kepala PLN cabang Arga Makmur, Fahmi, mengatakan, setiap pelangan perlu mengetahui masa akhir pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya. Jika terlambat, setiap pelanggan terancam dikenakan sanksi.
“Setiap pelangan diperlakukan sama. Terkait Sekretariat DPRD BU sudah nungak atau terlambatan selama 3 bulan,” kata Fahmi.
Sekwan DPRD BU, Dra. Evi Fitriani, MM, mengatakan, keterlambatan pembayaran tagihan listrik sekretariat sudah diselesaikan. “Tagihan listrik sudah dibayar,” kata Evi sembari meninggalkan kantor DPRD BU.
Editor : Redaksi.