DPMD Kabupaten Kaur Sosialisasi Perbup 05 Dan O8 Tahun 2023 Di Kecamatan Tanjung Kemuning, Ini Penjelasan Asdyarman

Laporan : Tasman. P

Senen, 6 Februari 2023

Kilas, Bengkulu Kaur – Dinas pemberdayan masyarakat desa (DPMD) kaubupatin Kaur provinsi Bengkulu, kembali melakukan sosialisasi peraturan Bupati Nomor : 05 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) – ADD dan Perbup Nomor : 08 Tahun 2023 tentang Siltap Aparatur Pemerintahan Desa.

Acara sosialisasi kali ini dihadiri langsung oleh kepala dinas PMD kabupaten Kaur, Asdyarman, didampingi tenaga ahli bidang teknis, Welman dan Supar, diikuti Camat Tanjung Kemuning serta seluruh Kepala Desa, Ketua BPD Desa, kepala urusan keuangan Desa di seluruh Kecamatan Tanjung Kemuning. Acara dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tanjung Kemuning, sekitar pukul 8:00, Wib, hingga selesai pada hari Senen (7/2/2023).

Dalam kegiatan ini, kepala Dinas PMD, Asdyarman, mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk menyampaikan terhadap pemerintah desa supaya benar – benar dapat melaksanak dan menerapkan berbagai program sesuai peraturan yang ada. Mulai dari PERMENDES PDTT, Permendagri dan PMK yang ditindak lanjuti dengan PERBUP Nomor 05 dan nomor O8 Tahun 2023.

Kami meminta seluruh Pemerintah Desa khususnya di Kecamatan Tanjung Kemuning supaya bisa mengkoordinasikan semua program melalui proses musyawarah desa, gunakan fungsi tugas masing-masing, antara BPD dengan Pemdes seharusnya bisa kompak dan saling memahami tugasnya secara baik, sehingga desa akan lebih kondusif dan akan mempu mempercepat terciptanya kesejahteraan warga desa,” singkat kepala Dinas PMD Kaur, Asdyarman.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *