Laporan : Edi Yanto
Kamis, 18 September 2015
Kilas, Bengkulu Utara – Dalam rangka pengamanan barang milik daerah (BMD), dilakukan Rapat Koordinasi Pengamanan BMD dan Launching Penggunaan SiMDA BMD Online, di Ruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara. Kegiatan rakor diikuti Wakil Bupati Bengkulu Utara Sumarno, SPd, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH, Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, SSTP, MM, Kepala BKAD, dan seluruh Pengguna Barang serta pengurus barang pengguna SKPD, pada (18/9/2025)
Pengelolaan barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan barang milik daerah yang baik untuk mendukung kinerja dan tata kelola pemerintah daerah sehingga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel dan transparan menjadi mutlak untuk diwujudkan.
Dalam Rakor ini Kepala BKAD Masrup, SStPi, menyampaikan bahwa barang milik daerah atau sering disebut Aset Daerah di Bengkulu Utara sampai saat ini masih banyak permasalahan yang harus dibenahi bersama. Beberapa permasalahan pengelolaan BMD yang masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan antara lain Aset Tetap Tanah yang belum sepenuhnya didukung bukti kepemilikan yang hah Bmberupa sertifikat, dan memiliki luas tidak wajar; terdapat aset tetap peralatan dan mesin yang digunakan oleh pihak lain, dan belum diberi label, Gedung dan bangunan tanpa informasi pada simda BMD, Aset tetap jalan irigasi dan jaringan tanpa informasi pada simda BMD, Aset tetap lainnya yang dicatat secara glondongan. Masalah-masalah ini harus kita selesaikan secara serius, terarah dan terstruktur. Pengelolaan BMD yang terukur dan terstruktur sangat penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
H. Fitriyansyah, SSTP, MM, selaku Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa banyaknya persoalan dalam pengelolaan BMD memerlukan keseriusan dari pengguna barang dan pengurus barang karena pengelolaan BMD merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Ristu Darmawan, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam arahannya bahwa pengelolaan BMD di daerah dapat menggunakan peran kejaksaan dengan bekerjasama bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN dapat membantu terutama terkait dengan pendampingan hukum, pemulihan aset, dan penanganan sengketa.
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Sumarno, SPd, memberikan 5 (lima) langkah dalam pengelolaan BMD yaitu, 1. Penguatan komitmen bersama, pengamanan BMD tanggung jawab bersama. 2. Percepatan inventarisasi dan sertifikasi aset, seluruh SKPD untuk segera melakukan identifikasi, inventarisasi, dan rekonsiliasi data aset secara rutin. Khususnya untuk aset tanah, percepat proses sertifikasinya untuk mendapatkan kepastian hukum. 3. Penanganan aset bermasalah, Tim penertiban aset harus bekerja lebih proaktif dan intensif dalam menyelesaikan masalah aset yang tumpang tindih atau dikuasai pihak lain. 4. Optimalisasi pemanfaatan aset, aset yang tidak digunakan (idle) harus segera didata dan diusulkan untuk pemanfaatan yang produktif, seperti kerja sama dengan pihak ketiga, agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 5. Peningkatan koordinasi. Saya berharap rakor ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergi antar-instansi, termasuk dengan lembaga pengawas seperti BPK dan KPK, dan Kejaksaan yang perannya bukan hanya sebatas penindakan, melainkan juga pendampingan dan pencegahan dalam menyelesaikan masalah aset. (Adv)
Editor : Redaksi.