Laporan : Edi Yanto
Selasa, 14 Januari 2025
Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu utara menggelar rapat Banmus penjadwalan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara masa jabatan 2021- 2025 dan pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih hasil pemilu 2024 masa jabatan 2025 -2030.
Rapat dipimpin Parmin, S.IP, selaku Ketua didampingi wakil ketua satu Icrham Nur Hidayah, ST bersama Wakil Ketua dua Herliyanto, H, S.IP, yang dihadiri anggota Banmus DPRD Bengkulu Utara di ruang rapat komisi gabungan pada hari Selasa (14/01/2025).
Rapat Banmus ini, untuk penetapan pengusulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati masa jabatan 2021-2025 dan pengusulan jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati hasil pilkada 2024, masa jabatan 2025-2030
Parmin, S.IP, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara menjelaskan, pihaknya telah berkoordinsi dengan pihak Mendagri, bahwa daerah hasil pemilu yang tidak bersengketa ke MK pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih pemilu serentak Tahun 2024 lalu, akan lantik pada tanggal 7 Februari 2025 nanti.
Begitu juga dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang diwilayah provinsi Bengkulu tidak disengketakan ke MK yang sudah ditetapkan KPU akan di laksankan pelantikan 10 Februari 2025. Namun informasi jadwal tersebut belum 100% final.
“Pelantikan Bupati Wakil Bupati pada tanggal 10 Februari 2025 nanti belum bisa di pastikan 100%, karena DPRD hanya sipatnya mengusulkan, yang menentukan jadwal itu natinya hanya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI),” Tegas Parmin, Icrham Nur Hidayah, dan Herliayanto. (Adv)
Editor : Redaksi