Ini Klavilasi Pemprov Pernyataan Sekda BU Terkait Ranperda APBD 2024

Laporan : Edi Yanto

Selasa,13 Februari 2024

Kilas, Bengkulu – Evaluasi Ranperda APBD merupakan merupakan amanat dari ketentuan pasal 216 PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu dalam rangka pelaksanaan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinanan dan pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah daerah, kabupaten atau kota. Tata cara evaluasi Ranperda APBD telah diatur dalam pemerdakgri nomor 9 tahun 2021.

Diantara is evaluasi pemprov tersebut terdapat tulisan, mengingat tidak disepakati Rancangan KUA dan PPAS antara Bupati dan DPRD maka batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap kegiatan dan Sub Kegiatan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD harus disesuaikan kembali dengan alokasi anggaran yang tercantum pada Rancangan KUA dan PPAS, kecuali Belanja
Wajib yang mengikat dan kegiatan bersifat urgent, Mendesak bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu utara sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku Pembahasan Raperda APBD bersama DPRD dilakukan sesuai dengan batasan pagu maksimal yang tercantum dalam rancangan KUA dan PPAS yang ditetapkan menjadi KUA dan PPAS oleh Bupati, untuk setiap sub kegiatan, kecuali untuk belanja Belanja Wajib yang mengikat dan kegiatan bersifat urgent, Mendesak bagi Pemerintah Daerah.

Sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku atau belanja yang sudah diatur penggunaannya oleh peraturan perundang – undangan Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat 355 sub kegiatan sesuai dengan data pada Lampiran VIl Raperda APBD yang tidak konsisten anggarannya antara KUA PPAS dan Ranperda APBD yang belum ditindaklanjuti.

Apabila hasil evaluasi Raperda APBD TA. 2024 Kabupaten Bengkulu Utara belum ditindaklanjuti sebagaimana catatan evaluasi dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor A.16 BPKD. Tahun 2024, tanggal 12 Januari 2024, maka nomor registrasi perda belum dapat diberikan.

Kami tidak akan menghambat terkait nomor registrasi Ranperda APBD BU TA 2024, jika sudah lengkap dan sesuai dengan prosedur maupun aturan yang ada. Jika hari ini lengkap sesuai aturan maupun catatan evaluasi dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor A.16 BPKD, hari ini bisa saja kami berikan nomor registrasi perda, saat ini pula. Jika tidak sesuai aturan dan tidak ingin menindak lanjuti catatan evaluasi dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor A.16 BPKD tersebut, maka mau melapor kemana pun nomor registrasi perda belum dapat kami diberikan,” ungkap pihak pemprov Bengkulu

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Era Edi Susanto, Keberhasilan Program Ketahanan Pangan Desa Kelindadng Bawah Panen Padi Tahun 2024

Laporan : Anel Yadi Jum’at, 30 Agustus 2024  Kilas, Bengkulu Tengah – Mendukung Program pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *