Laporan : Edi Yanto
Senin, 29 Mei 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Setelah pihak pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang, memutuskan atas gugatan sengketa Pilkades desa Gardu kecamatan Arma Jaya yang diajukan Supriyadi, melalui tim kuasa hukumnya atas nama Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, memenangi gugatan, dengn keputusan bahwa, Mengabulkan gugatan pengugat Untuk seluruhnya dengan menyatakan batal keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 141.1/1225/DPMD/2022 tentang pengesahan dan pengankatan kepala desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor : 141.1/1225/DPMD/2022 tentang pengesahan dan pengankatan kepala desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto.
Menghukum tergugat untuk membayar perkara sebesar Rp. 254 000,- .
Bupati Ir.H. Mian, melalui sekdakab Bengkulu Utara, H. Fitriansyah, S.STP, MM, mengatak, telah memangil beberapa pihak, baik asisten maupun kabag Hukum, untuk mempelajari amal keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang tersrbut.
“Kita mempelajari dulu hasil amal keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang, terkait gugatan sengketa Pilkades desa Gardu kecamatan Arma Jaya yang diajukan Supriyadi. Setelah itu kita akan laporkan ke pimpinan (Bupati red), langka – langka apa yang segera di ambil. Insaallah tidak sampai pada 90 Hari semenjak keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang itu, sudak ada keputusan yang di ambil oleh pemkab Bengkulu Utara,” tandas H. Fitriansyah.
Editor : Redaksi.