Tommy Sitompul : 5 Laporan Penting Bapemperda Terkait Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 05 Desember 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Pada acara focus group discussion, (FGD) terkait Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di selengarakan di Cafe four star kecamatan Arga Makmur (04/12), ada 5 poit laporan penting ketua Bapemberda DPRD Bengkulu Utara, hal ini disampaikan Tommy Sitompul, S.Sos.

Ada lima laporan penting saat kegiatan FGD terkait Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ucapnya.

Pertama penyusunan Raperda  didasari oleh fungsi legislasi DPRD melalui surat ketua DPRD nomor : 170/224/DPRD/2019 tanggal 16 Desember prihal permintaan usulan Raperda Inisiatif DPRD, namun karena beberapa kendala termasuk Covid-19  dan keterbatasan anggaran batal diselengarakan.

Kedua pembahasan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan inisiatif DPRD Bengkulu Utara, dengan landasan penyusunannya menghadirkan kesempatan dalam memperoleh akses terhadap keadilan (Access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum  (Equality Before thr law) khusus bagi masyarat rentan secara sosial. Untuk memberikan perlindungan hukum dan upaya dalam mencapai kesejahtraan masyarakat.

Ketiga  proses penyusunan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, disusun atas kerjasama DPRD BU dengan fakultas hukum universitas Bengkulu, dalam prosesnya telah dilakukan harmonisasi terhadap kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu.

Keempat, acara focus group discussion, yang dilakukan merupakan bagian dari prosrdur pembentukan peraturan perundang – undangan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2011 yang telah diubah melalui undang – undang nomor 13 tahu 2022 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan yakni penerapan prindip meaningful participation dangan mengali masuka, saran sefta arahan dari masyarakat luas, guna menghasilkan Raperda yang baik untuk kita semua.

Kelima, yang hadir dalam kegiata focus group discussion,(FHD) Raperda, dari unsur pemerintah daerah, unsur kementrian hukum dan ham, unsur perguruan tinggi, unsur aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, unsur kewanitaan, toko agama, toko adat, organisasi apdesi, unsur ketua forum kades, pihak kecamatan, dan dari lembaga praktisi hukum.

Nara sumber dalam acara tersebut, Ketua DPRD BU, Kapolres BU, Kepala dinas Sosial BU, Dekan fakultas hukum universitas Bengkulu Utara, Perancang Raperda, dan Kanwilkumham provinsi Bengkulu. Semoga pencerahan yang disampaikan semua pihak dapat menyempurnakan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang sedang di bahas saat ini. Harapan kita Raprrda ini dapat menjadi Perda, hal tersebut dapat diujudkan, jika didukung sepenuhnya oleh semua pihak maupun Bupati atau pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara, tandas Tommy Sitompul.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *