Diduga Bupati Ir.H.Mian Menghambat Pembahasan APBD-P 2022, Dengan Cara Berikut Ini

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 12 Oktober 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Belum tuntasnya pembahasan anggaran APBD-P tahun 2022 oleh lembaga DPRD dan Eksekutif kabupaten Bengkulu Utara, menjadi Salahsatu penghambat berbagai sektor kemajuan ekonomi daerah ini, termasuk pada bidang pembangunan daerah.

Selumnya Bupati kabupaten Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, tepatnya pada hari Senen (10/10) di gedung balai daerah memberikan kejutan terhadap publik, terkait adanya mutasi sebanyak 6 orang pejabat dilingkungan Pemkab BU, bertepatan HUT Kota Arga makmur Ke 46.

Dari 6 orang yang dimutasikan oleh Bupati Ir.H.Mian tersebut, terdapat nama sekda Dr.H. Haryadi, menjadi Staf Ahli bidang pemerintahan, Hukum dan politik sekretariat daerah, sehingga mau tidak mau jabatan sekda harus dijabat oleh pejabat pelaksana tugas sementara (PLT). Dari hal ini la, menjadi awal dugaan hambatan pembahasan kelanjutan APBD perubahan tahun 2022, yang telah di evaluasi oleh Gubernur. Dijadwalkan oleh DPRD Bengkulu Utara untuk di bahas bersama TAPD pada hari Selasa 11 Oktober 2022.

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2022/10/10/sekda-pemkab-bengkulu-utara-dimutasi-beserta-lima-pejabat-lainya-ini-daftarnya/

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2022/10/11/dprd-bu-bersama-tpad-rapat-bersama-membahas-apbd-p-2022-usai-evaluasi-gubernur-ini-tujuannya/

Menurut beberapa anggota dewan Bengkulu Utara, terhadap awak media ini, tertundanya pembahasan APBD perubahan tahun 2022, pada tanggal (11/10) tersebut dikarenakan adanya mutasi sekda sehingga saat pembahasan hasil evaluasi Gubernur yang hadir sekda PLT, sementara pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di pasal 6, yang bertanggung jawab sekda bukan Plt sekda. Agar tidak menyalahi aturan yang ada maka diharapkan Pemkab BU dan DPRD dapat mencarikan regulasi aturan yang tepat maupun pebandingnya.

“Mutasi merupakan hak Bupati. Setidaknya terkait jabatan Sekda seharusnya dapat di komunikasihkan lebih dulu dengan lembaga Dewan, agar yang sedang dibahas seperti saat ini tidak terhambat. Apasalahnya pak Bupati melakukan mutasi setelah pembahasan APBD Perubahan 2022 ini tuntas,” ungkap beberapa anggota Panggar DPRD BU.

Lanjut anggota Dewan BU, Penyebab utama ditundanya pembahasan APBD Perubahan 2022 yang sudah di evaluasi oleh Gubernur tersebut, agar tidak menyalahi peraturan pemerintah (PP) Nomor : 12 tahun 2019 dibagian kedua koordinator pengelolahan keuangan daerah pasal 6, yang berbunyi, 1. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagai mana dimaksud pada pasal (4) ayat (4) hurup a, mempunyai tugas : a. Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah, b. Koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan seterusnya.

“Ditundanya pebahasan APBD Perubahan hasil evaluasi Gubernur tersebut, untuk mencari regulasinya. Tidak menutup kemungkinan Banggar DPRD dan TPAD Bengkulu Utara akan berangkat terlebihdahulu ke kementerian terkait mempertanyakan regulasi dan aturan itu, supaya tidak menyalahi aturan dalam melanjuti pembahasan APBD Perubahan 2022 kedepan,” tandasnya.

Sementara Bupati Ir.H.Mian, ketika ingin dikonfirmasi oleh media ini dikantornya (12/10), terkait masalah ini, sedang tidak masuk kantor, sehingga hak jawabnya belum dapat ditulis.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Mau Nonton Serunya Bola Voly Hadir Di Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Benteng Ke-17 Tahun 2024, Ini Kata Kades Ajis Ran

Laporan : Anel Yadi Senin, 15 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Memperingati hari ulang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *