Laporan : Edi Yanto
Sabtu, 1 Desember 2018
Kilas Bengkulu Utara– Sebelumnya melalui Dinas KOMINFO BU, memberikan hak jawab, terkait berita media Online kilasbengkulu.com, mengenai Bupati Mian, melakukan pembiaran Kades Desa Gembung Raya dan camat Napal Putih tabrak Aturan (PERDA).
Kepala Dinas KOMINFO, (Kiman), jangan asal tulis di link KOMINFO tersebut, sebelum mengetahui apa yang terjadi sebenarnya, turun kelapangan secara langsung apa Fakta yang terjadi di Desa Gembung Raya, terkait pengakatan dan pelantikan, Sekdes, Kadu II, Kadun III. Kata mohtadin selaku ketua Komisi III DPRD BU.
” Dinas KOMINFO Bengkulu Utara Ini, patut kita pertanyakan Apakah sudah menjadi, Dinas Media Online, miliknya Pak Bupati Mian, aneh jika dinas KOMINFO juga bisa menerbitkan sebuah berita, apa dasarnya, tanya anggota Dewan tersebut,”.
“Terkait masalah kades Gembung Raya, melantik dan mengangkat, 3 orang perangkat Desa yaitu, Sekdes, Kadun II, dan Kadun III, tidak Sesuai dengan PERDA, juga diduga sudah di ketahui camat setempat, keterangan Dinas KOMINFO BU, tersebut asal – Asalan saja, tentu Kadisnya, mengambil keterangan yang tidak berdasarkan Fakta apa yang terjadi di Desa Gembung Raya, Seperti umur Kadun III, yang di lantik kades tersebut, Sudah berumur 44 tahun, seharusnya maksimal perangkat Desa yang di angkat oleh kades, sesuai dengan PERDA, Maksimal Berumur 42 tahun, kalau Plh mengapa harus di lantik khusnya Kadun II dan Kadun III tersebut, sedangkan anggaran pelantikan di bebankan kepada peserta yang di lantik itu sendiri, ini sudah tidak benar lagi, kalau Sudah bisa dilakukan pelantikan perangkat desa tampa melalui aturan (PERDA), hapuskan saja aturan dan PERDA tersebut,” tutup mohtadin