Laporan : Edi Yanto
Jum’at : 14 September 2018
Kilas Bengkulu Utara – Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, sebaiknya segera melakukan perekaman data dan cetak KTP-EL di Kantor Dukcapil, Kota Argamakmur. Sebab, batas akhir punya KTP-EL hingga 30 Desember ini.
Himbawan ini disampaikan Kepala Disdukcapil, Kabupaten Bengkulu Utara, H.Juhirjo SH.MM Jumat (14/9), melalului via telepon usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Semarang.
“Hasil Rakornas di semarang salah satu kesimpulannya adalah batas akhir perekaman dan cetak KTP-EL, 30 Desember ini, untuk itu kita menghimbau masyarakat Bengkulu Utara yang belum punya KTP-EL, segera datang ke kantor Dukcapil,” jelasnya.
Lanjut Juhirjo, Kita akan siapkan peralatan dan sarana pendukung sebanyak-banyaknya, mengantisipasi membludaknya warga ke kantor Dukcapil. Jika masyarakat tidak mencetak KTP-EL hingga batas waktu yang ditentukan maka pengajuan berikutnya akan kita coret sampai ada petunjuk baru dari Kemendagri.
Maka harapan kita peran Camat, Kades Serta perangkatnya di wilayah masing-masing sangat dibutuhkan untuk mensosialisasikan hal ini.
Target pihak pemerintah Dengan rampungnya perekaman KTP-EL per 30 Desember diharapkan warga masyarakat bisa berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres 2019, meningkat. Pungkas Juhirjo.