Laporan : Mukhlis Effendi
Rabu, 11 Juli 2018
Kilas Bengkulu Utara – Berniat selamatkan Dana Desa dari pemangkasan sebesar 30% pada tahun 2017, Kades Gunung Agung Kecamatan Kota Arga Makmur Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu “BB” harus berurusan dengan hukum dan ditahan polisi.
Sekretaris Desa Gunung Agung Suranto.SE kepada kilasbengkulu.com, rabu (11/7) di mapolres Bengkulu Utara ketika besuk Kades mengisahkan kronologis pemalsuan tanda tangan mantan Plt Kepala Desa Gunung Agung Rio Hermawan kala itu. Situasinya pada saat itu memang mendesak sekali karena waktu untuk pengurusan pencairan Dana Desa Tahap 2 hanya tinggal beberapa hari lagi, sementara mantan Plt Kepala Desa saudara RH tidak diketahui keberadaannya dan nomor ponsel beliau tidak pernah aktif lagi sehingga untuk meminta beliau menandatangani Surat Pertanggungjawaban Belanja Dana Desa tahap 1 tahun Anggaran 2016 tidak didapati. Menyikapi situasi tersebut, Perangkat Desa bersama dengan BPD dan tokoh masyarakat desa Gunung Agung sepakat mengadakan rapat untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi jangan sampai Dana Desa untuk Gunung Agung tidak bisa dicairkan, jika tidak dapat dicairkan maka akan beresiko pada tahun anggaran berikutnya akan dipotong sebesar 30%. Maka dalam rapat atau musyawarah pada waktu itu diputuskan Kepala Desa Gunung Agung Budianto Babul.SP untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban Belanja Dana Desa tahap 1 tahun 2016 atas nama RH tersebut dan dibuktikan dengan Berita Acara (BA) rapat perangkat Desa bersama BPD dan tokoh masyarakat.
“Sekalipun kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa kami itu dinilai salah dimata hukum, namun bagi kami warga masyarakat Desa Gunung Agung, beliau adalah penyelamat Dana Desa dari pemangkasan jika DD tersebut tidak dapat dicairkan. Bagi kami beliau adalah Robin Hood nya Desa Gunung Agung, berani ambil resiko demi kemajuan dan kelangsungan pembangunan walau dengan mengorbankan dirinya sendiri, ” tutur Suranto.SE sekretaris Desa Gunung Agung.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara. SH melaui kasat reskrim AKP M Jufri membenarkan bahwa kepala desa Gunung Agung atas nama Budianto Babul.SP secara resmi telah ditahan terkait laporan pemalsuan tandatangan oleh mantan Plt Kepala Desa Gunung Agung RH. didepan penyidik Kepala Desa BB mengakui telah memalsukan tandatangan RH yang kemudian diperkuat dengan hasil Labfor Palembang.
“Benar, Kepala Desa Gunung Agung BB secara resmi telah kita tahan terkait pamlsuan tandatangan Plt Kepala Desa sebelumnya RH, didepan penyidik BB mengakui telah memalsukan tandatangan tersebut semata-mata untuk kepentingan dan kebaikan warga desanya agar DD tahap 2 tahun 2016 tersebut dapat dicairkan, karena waktunya sangat mepet dan bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan kemaslahatan warganya, sedangkan RH waktu itu tidak adalagi komunikasi dengan Kades BB tersebut, ” kata Jufri.
Sementara mantan Plt Kepala Desa RH telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016 oleh penyidik Polres Bengkulu Utara dengan kerugian negara mencapai Rp.120 juta.