Kilas Bengkulu Utara – Rekomendasi Teknis (Rekomtek) PT Avika Utama selaku pengelola galian C di Desa Senali Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara terancam dicabut oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, menurut pengakuan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano, ST MSi, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ulang lokasi yang disebutkan hanya berjarak tidak lebih dari 500 meter terhadap jembatan tersebut.
“Jika memang benar berjarak hanya 500 meter dari jembatan, Rekomtek perusahaan ini akan kita cabut. Namun sebelum itu, kami akan berkordinasi terlebih dahulu dengan Tim Rekomtek PSDA supaya segera turun ke lokasi guna mengecek kebenarannya,” tandas Oktaviano, via ponsel, Jumat (16/2).
Ditegaskan olehnya, tim yang dimaksudkan akan turun ke lokasi pada Senin (19/2/2018). Pertama akan meninjau kembali Rekomtek yang diterbitkan pada tahun 2016 itu. Kedua, memastikan kebenaran jarak antara jembatan dengan titik galian C perusahaan dimaksud.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, juga berencana pada hari Senin (19/2) akan turun ke lokasi mengecek dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas tambang galian C di Senali itu.
“Kita akan turunkan tim untuk mengecek galian C di desa senali. Rencananya hari senin besok, karena sekarang saya sedang berada di Riau,” Kata Kadis DLH BU, Akmaludin Zakaria, via ponsel.
Laporan : Dadan
Editor : Thahar