Guru PNS Tidak Dibenarkan Mengajar di Sekolah Swasta

Kilas Bengkulu Selatan – Guru yang berstatus PNS, tidak diperbolehkan lagi mengajar di lembaga pendidikan swasta yang dikelola oleh yayasan, hal itu dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Novianto SSos MSi.
Dikatakan juga oleh Novianto dalam pertemuan dengan segenap kepala sekolah di daerah itu pada Kamis (05/10/2017), sesuai dengan peraturan Bupati BS, pada bulan desember 2017 ini akan diupayakan 10 sekolah beralih setatus menjadi negeri.
” Bagi sekolah yang tidak ada muridnya lagi mungkin akan dihapus atau digabung. Tentang kenaikan pangkat guru TK, sudah kita bahas dalam rapat dengan Sekda, termasuk kenaikan pangkat golongan IIIC,” tutur Novinato, Kamis.
Disisi lain ia menghimbau kepada segenap sekolah yang belum menyampaikan SPJ agar saling mengingatkan. Sebab hingga saat ini tercatat 15 SD dan 6 SMP yang belum menyampaikan.
” Kita akan melayangkan teguran kepada sekolah yang belum menyampaikan SPJ tersebut, bagi sekolah yang sudah menyampaikan SPJ nya silahkan koordinasi dengan Kabid perencanaan,” tutup dia.

Baca Juga

Rachmat Riyanto Ucapkan Selamat Atas Pelantikan 25 anggota DPRD Benteng periode 2024-2029, Ini Harapannya

Laporan : Anel Yadi Rabu, 11 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Dr. Rachmat Riyanto, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *