Kilas Bengkulu Benteng – Penyampaian pandangan akhir 7 fraksi DPRD Bengkulu Tengah pada Paripurna (9/4) menyetujui dan mengesahkan 2 Perda yakni Perda tentang Perlindungan tenaga kerja lokal dan perda tentang pemilihan kepala desa. Paripurna yang dibuka oleh wakil Ketua I DPRD benteng dan dihadiri oleh wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Periyadi STP dan dihadiri oleh kepala dinas instansi serta tamu undangan lainnya ini berjalan baik.

Selepas paripurna DPRD wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Periyadi STP kepada awak media menjelaskan
“ Pada paripurna kali ini telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan Legislatif Bengkulu tengah dan disetujui 2 perda yakni perda tentang Pemilihan kepala desa dan perda perlindungan tenaga kerja lokal, ” jelas wabup
Ditambahkan oleh nya Tenaga kerja lokal harus mendapat perlindungan, karena dalam menyambut Era Globalisasi ini, mau tidak mau suka atau tidak sukatenaga kerja dari luar sudah pasti akan masuk dan Bengkulu Tengah harus mempersiapkan tenaga kerja lokal sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja luar atau tenaga kerja asing.

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Tengah Rico Zaryan Saputra kepada awak media senin (9/4) membenarkan atas pengesahan 2 perda
“ hari ini kita telah mengesahkan 2 perda yakni, perda inisiatif dari DPR yaitu perda tentang tenaga kerja lokal dan perda tentang pemilihan kepala desa yang diajukan oleh pihak eksekutif, ” demikian Rico
PENULIS : Sarkawi.
Editor : Mukhlis Effendi
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat
