Laporan : Edi Yanto
Selasa, 14 Januari 2025
Kilas, Bengkulu Utara –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara melalui komisi I, mengelar Hearing untuk mendengarkan pendapat pihak-pihak terkait masalah proyek pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) anggaran tahun 2024, tidak selesai dikerjakan sehingga putus kontrak.
Hearing dipimpin langsung ketua Komisi 1 Hasdiansyah bersama tim, dihadiri oleh pejabat Dinkes Bengkulu Utara, DPKAD, Konsultan pengawas, pihak CV. YORAKHA, dan sejumlah stakeholder terkait lainnya, di ruang Komisi Gabungan DPRD (14/1/2025).
Hearing Komisi I ini, untuk memperdalam dasar pemutusan kontrak kerja CV. YORAKHA, pada kegagalan pembangunan gedung Labkesda Dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara, anggaran tahun 2024 yang menelan dana APBN mencapai 4,9 Miliar tersebut.
Ketua komisi 1 DPRD Bengkulu Utara, Hasdiansyah bersama tim, mengatakan, pihaknya menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawasan untuk menjalankan amanah rakyat. Sekaligus mengevaluasi kinerja Dinkes, terkait proyek Labkesda anggaran tahun 2024 yang mangkrak tersebut.
Sementara itu, pejabat Dinkes bersama pelaksana proyek dan konsultan pengawas memaparkan kendala teknis di lapangan serta alasan pemutusan kontrak proyek Labkesda yang dianggap sesuai prosedur.
Namun, penjelasan Kepala Dinkes, NS Anik Kasyanti, memicu pertanyaan. Anggota dewan mendesak bukti konkret serta pertanggungjawaban rinci terkait keputusan tersebut.
Bahkan anggota komisi I turut membeberkan proyek mangkrak lainnya, seperti pembangunan Puskesmas Kecamatan Putri Hijau yang didanai DAK Fisik 2023 namun tak menunjukkan kemajuan.
“Bayangkan, proyek Puskesmas Putri Hijau miliaran rupiah mangkrak. Kini, masalah serupa terjadi lagi pada Labkesda anggaran tahun 2024,” sesal anggota komisi I.
Pihak komisi 1, mendesak Dinkes Bengkulu Utara segera menyusun langkah konkret agar proyek-proyek mangkrak dapat terselesaikan sesuai target pihak pemerintah daerah.
“Kami mendesak Dinkes Bengkulu Utara segera menyusun langkah konkret agar proyek – proyek mangkrak dapat terselesaikan, sesuai target pemerintah daerah. Karena kita cukup prihatin, salah satu proyek pioritas pemerintah daerah, yaitu pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), melalui dana APBN anggaran tahun 2024 mencapai 4,9 Miliar tersebut, mangkrak. Hasil hearing hari ini, semua keterangan dan data yang diperlukan sudah ada di komisi 1, sebagai bahan untuk disampaikan ke pimpinan Dewan,” tegas tim Komisi I.
Sementara Wakil Direktur CV. YORAKHA, mengakui pemutusan kontrak kerja, tidak ada rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) sebelum pemutusan kontrak kerja. Pihak perusahaan hanya menerima 4 kali surat teguran, kata Wakil direktur CV. YORAKHA Kepada Awak Media usai Hearing berlangsung.
Editor : Redaksi.