Minta Pindah Penduduk Komisi I DPRD BU Hearing Bersama Warga Desa Tanjung Kemayan Akan Ada Rekomendasikan

Laporan : Edi Yanto

Senen, 26 September 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Beberapa warga masyarakat Tanjung Kemayan kecamatan Napal Putih kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, bersama pihak terkait melakukan Hearing dengan komisi I DPRD BU, untuk menindaklanjuti beberapa surat terdahulu, terkait permohonan pemindahan penduduk dusun II dan dusun III desa Tanjung Kemayan ke desa Gembung Raya kecamatan Napal Putih. Hearing dilaksanakan dilantai II ruang rapat paripurna dewan, dipimpin Edi Putra, Hasdiansyah, Dwi Tanto, Aliantor, Roger, Agus Tanto, pada hari Senen (26/9/2022).

Hadir dalam Hearing ini diantaranya, Eli Puspita ketua BPD desa Tanjung Kemayan, Media Saputra sekdes, Hermawan Kadun I, Musalihin Kadun II, Hazailin ketua adat, Syahril imam, Mutadi toko masyarakat, Dukcapil BU, Kabag Hukum Pemkab BU, Asisten I Pemkab BU, Camat Napal Putih, DPMD dan pihak-pihak lainnya.

Edi Putra,S IP, yang memimpin Hearing, menjelaskan, Hearing hari ini untuk menyerap aspirasi beberapa masyarakat Tanjung Kemenyan kecamatan Napal Putih, yang ingin pindah penduduk ke desa Gembung Raya.

Hearing hari ini menindaklanjuti surat warga desa Tanjung Kemenyan, khususnya dusun II dan dusun III yang ingin pindah penduduk ke desa Gembung Raya. Alasan pindah karena jarak tempuh yang cukup jauh dari desa induk. Usulan tersebut akan kita kaji dulu sesuai dengan aturan serta mekanisme yang ada. Keputusan akhirnya, apakah dapat diterima usulan warga tersebut atau tidak, tentu keputusannya nanti ada pada pemerintah daerah,” jelas Edi Putra, S IP

Lanjut komisi I, berdasarkan keterangan warga dusun II dan dusun III desa Tanjung Kemenyan terletak di lahan hutan produksi terbatas (HPT), tentu menjadi kendala pihak pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan, baik menggunakan anggaran APBD maupun APBN. Untuk itu diharapkan pihak pemerintah daerah bisa membereskan dulu masalah status lahannya. Hasil rapat ini pihak komisi I akan membuat surat rekomdasi agar pihak pemerintah daerah dapat menyelesaikan permasalahan ini, kata Edi Putra.

Eli Puspita ketua BPD, Media Saputra sekdes, Hermawan Kadun I, Musalihin Kadun II, Hazailin ketua adat, Syahril Imam, Mutadi toko masyarakat, desa Tanjung Kemenyan kecamatan Napal Putih yang hadir saat Hearing terhadap awak media ini mengatakan, Hearing dengan komisi I DPRD BU dan pihak terkait, dalam menindaklankuti surat Nomor : 102/TK/TK/2022 perihal usulan untuk permohonan pemindahan penduduk dusun II dan dusun III santan Raya KM 40 desa Tanjung Kemenyan ke desa Gembung Raya kecamatan Napal Putih.

Salah satu dasar atau alasan kami mengajukan untuk pindah penduduk ke desa Gembung Raya, karena jarak dusun 2 dan dusun 3 ke kantor desa yang berada di Dusun induk lebih kurang mencapai 30 KM (Cukup Jauh). Harapan kami pihak DPRD BU bersama Pemkab BU, kedepannya bisa mencari solusi usulan pemindahan penduduk ke desa yang terdekat tersebut,” tandas warga desa Tanjung Kemayan yang ikut hadi saat Hearing dengan Komisi I DPRD BU.

Kepala desa Tanjung Kemayan kecamatan Napal Putih, periode 2022-2028, Rugiono, mengatakan, usulan perpindahan penduduk ini hanya dilakukan segelintir orang di dusun II dan III.

Usulan permohonan pemindahan penduduk dusun II dan dusun III, merupakan inisiatif kepala desa yang lama, bukan merupakan usulan atau kemauan seluruh warga masyarakat dari dusun dusun II dan dusun III. Oleh karena itu diharapkan pihak DPRD BU dan Pemkab BU tidak menindaklanjuti politik pribadi kepala desa lama, yang kalah saat Pilkades beberapa waktu lalu tersebut,” tegas Rugiono.

Sementara Hazailin ketua adat dan Mutadi, toko masyarakat desa desa Tanjung Kemayan, membantah keras pernyataan kepala desa yang mengatakan usulan tersebut merupakan politik pribadi kepala desa yang lama, karena tidak terpilih lagi saat Pilkades beberapa waktu lalu.

Usulan pemindahan penduduk dusun II dan dusun III desa Tanjung Kemayan ke desa Gembung Raya kecamatan Napal Putih, merupakan kesepakatan maupun kemauan lama dari warga. Untuk itu perlu ditindaklanjuti oleh pihak DPRD dan Pemkab BU,” tandas Hazailin dan Mutadi.

Editor : Redaksi.

 

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *