Era Bupati Lismidianto Pemkab Kaur Sosialisasi Perda, Dengan Cara Begini

Laporan : Tasman. P

Rabu, 09 Februari 2022

Kilas Bengkulu, Kaur –  Pemerintahan Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, mengadakan rapat terkait sosialisasi pengembangan Perda pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa dan Perda kebersihan lingkungan Desa. Rapat dilaksanakan di aula kantor Camat kecamatan Tetap sekitar pukul 09 : 00, Wib, hingga selesai pada hari Rabu (09/02/2022)

Rapat atau sosialisasi ini, dihadiri oleh Bupati H. Lismidianto, S.H.MH yang diwakili asisten I, Kabag Hukum, Kepala SAT Pol – PP, DPMD, koordinator Pendamping Desa, seluruh Kepala Desa – BPD Se-kecamatan Tetap, pejabat dan stab Kecamatan Tetap maupun undangan lainnya.

M. Edian, ST, selaku Camat kecamatan Tetap, pada sambutannya mengharapkan setiap kepala Desa harus dapat menjaga kebersihan lingkungan, sungai maupun irigasi dan selokan – selokan yang ada, untuk menghindari banjir saat musim hujan tiba seperti saat ini. Selain itu kepala Desa juga hendaknya mampu menyadarkan masyarakat maupun mengingatkan masyarakat untuk taat dan sadar hukum, masalah penertiban hewan ternak demi kebersihan Desa masing – masing.

“Saya berharap kepala desa mampu memberikan edukasi terhadap masyarakat, tentang kesadaran kebersihan lingkungan serta taat dan sadar hukum, masalah penertiban hewan ternak untuk kebersihan Desa masing-masing khususnya di kecamatan Tetap. Selain itu masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa hendak nya juga sesuai prosedur, ketentuan aturan yang sudah di tetapkan pihak pemerintah pusat maupun daerah. Yang terakhir Kepala Desa, perangkat Desa maupun BPD harus mampu bekerjasama di segala bidang untuk membangun desanya masing-masing,” kata Camat.

Sementara Bupati Kaur Melalui asisten I, Drs. Sinarudin, menerangkan terhadap seluruh kepala Desa, BPD se-kecamatan Tetap, bahwa kebersihan Itu sangat penting baik untuk kesehatan, maupun yang lainnya.

“Diperlukan kesadaran semua pihak dalam menciptakan kebersihan lingkungannya masing – masing. Kepala Desa memang harus mampu menjadi motor penggerak nya, karena kebersihan itu bagian dari Iman. Menyangkut Perda ternak yang telah di sah kan oleh Dewan bersama Pemerintah daerah harus dipatuhi semua pihak demi kepentingan dan kebersihan kita bersama. Bila perlu setiap desa membuat Perdes tetang Hewan Ternak untuk memperkuat perda yang sudah ada. Serta di sosialisasikan dari rumah ke rumah warga, apa point – point hukum bila ada masyarakat yang Melangar Peraturan Desa (Perdes) tersebut. Insyaallah tahap demi tahap warga pemilik ternak akan sadar dengan Peraturan yang kita buat,” kata asisten I, Drs. Sinarudin.

Lanjut Drs. Sinarudin, terkait tentang Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, wajib disesuaikan ketentuan dan prosedur yang telah di tetapkan. Untuk menghindari terjadinya masalah maupun gejolak dikemudian hari, tandasnya.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *