Diduga Melanggar Hukum Dua Prangkat Desa Kecamatan Arma Jaya Dipecat Kades

Laporan : Edi Yanto

Kamis, 04 April 2024

Kilas, Bengkulu Utara – Kepala Genung Besar  kecamatan Arma Jaya kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, Adis Edi, mengatakan, surat pemecatan yang tertuju kepada dua prangkat Desa atas nama Juwita Destiani, sebelumnya menjabat kasi pelayanan umum dan Yuliana Nagasari menjabat Kaur Tata Usaha, telah dikeluarkan. Pemecatan dilakukan karena ada  hal, dari tindakan keduanya yang sangat vatal bahkan bisa melanggar hukum jika dilaporkan.

Saya meyakini kedua prangkat Desa atas nama Juwita Destiani, sebelumnya menjabat Kaur Perencanaan dan Yuliana Nagasari menjabat Kaur Tata Usaha, telah memiliki niat jahat, dalam kepemimpinan saya selaku kepala Desa. Karena keduanya telah melakukan perbuatan yang sangat vatal, seperti dengan sengaja melakukan perubahan Rancangan Anggarab Biaya (RAB) pembagunan tahun anggaran 2023, tampa pengetahuan dan perintah Kepala Desa,” Kata Edi Adis.

Lanjut Adis, Tindakan dan kesalahan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut, telah diakuinya melalui surat pernyataan, di atas matrei 10.000 pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Perbuatan oknum prangkat Desa tersebut, bisa saja ketika itu saya loporkan ke APH, karena kasihan hal itu tidak dilakukan. Kedua sempat diberikan surat peringatan (SP) pertama hinga SP3, namun keduanya tidak punya niat baik untuk meminta maaf, maupun melakukan perubahan,” ucap Adis

Lebih tegas Adis mengatakan pemecatan, telah melalui proses serta telah disetujui dan direkomendasikan dari kecamatan Arma Jaya melalui surat nomor : 470/59/AJ/III/2024, untuk memberhentikan dengan hormat perangkat Desa Gunung Besar atas nama Juwita Destiani, menjabat Kasi pelayana umum dan Yuliana Nagasari menjabat Kaur Tata Usaha. Surat Rekomendasi ditembuskan ke Bupati, DPMD dan BPD Gunung Besar.

Setelah dilakukan proses pemecatan, kedua prangkat desa tersebut berupaya mengunakan jasa profesi pengacara untuk untuk mengembalikan jabatannya. Karena saya selaku kepala desa tidak bisa lagi untuk bekerjasama dengan mereka, maka saya mempersilakan keduanya mengunakan jalur apapun untuk protes. Pengacara keduanya telah bersurat ke saya, agar mengembalikan jabatannya, tapi tidak dapat saya lakukan. Terkait perbuatan atau pergantian RAB tahun 2023 yang dilakukan keduanya tidak menutup kemungkinan akan saya laporkan ke APH,” tandas adis.

Hingga berita ini di terbitkan hak jawab dari Juwita Destiani dan Yuliana Nagasari, belum diperoleh media ini, besar harapan kami keduanya dapat memberikan hak jawabnya.

Editor : redaksi

Baca Juga

Polsek Pematang Tiga Segera Aktif Kembali, Ini Kata Kapolres Dan Camat

Laporan : Anel Yadi Senin 13 mei 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Kantor polsek Pematang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *