DPRD BU Setujui Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Menjadi Perda, Selanjutnya Terganrung Pemerintah Daerah

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 05 Maret 2024

Kilas, Bengkulu Utara – Usai Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara, melalukan rapat paripurna internal penyampaian padangan umum fraksi – fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum masyarakat miskin (5/3). Pimpinan DPRD BU mengetok paly Dewan, untuk menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda (5/3/2024).

Namun sebelun menjadi Perda, tim Bapemperda DPRD BU, selaku memperkarsa Raperda perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk terhadap pemerintah daerah yang mengelola anggan.

Ketua Bapemperda DPRD BU, Tommy Sitompul, S.Sos, mengatakan, terkait
Raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin yang menjadi inisiatif Dewan, bisa di jadikan Perda, itu pun  telah diputuskan usai mendengarkan pandangan fraksi – fraksi.

Agar menjadi Perda, diperlukan tahapan – tahapan selanjutnya. Di lembaga DPRD BU tidak ada masalah lagi dalam membantu masyarakat miskin , untuk mendapatkan bantuan hukum. Apakah Raperda tersebut nantinya, bisa di jadikan Perda, tentu tergantung dari pemerintah daerah. Harapat kita pihak pemerintah daerah selaku mengelola anggaran dan keuangan Daerah, bisa peka terhadap bantuan hukum masyarakat miskin di daerah ini,” kata Tommy Sitompul, S.Sos.

Lanjut Tommy Sitompul, inisiatif rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum masyarakat miskin ini, benar – benar untuk membantu pemerintah daerah, dalam melaksanakan program yang berpihak terhadap wong cilik, sedang menghadapi permasalahan. Bagaimana tindaklanjut Raperda tersebut, akan dilihat pada tahapan maupun proses selanjutnya, tandas Tommy. (Adv)

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Warga Tidak Mampu Operasi Di Rumah Sakit Jakarta, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Benteng

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 14 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah  – Salah satu warga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *