Surat DPP PDI-P Beredar Sebelum Pemilu 2024 Terancam Caleg Terpilih Tidak Dilantik, Ini isinya

Laporan : Edi Yanto

Senin, 26 Februari 2024

Kilas Bengkulu Beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, sebelum dilaksananya Pemilu 14 Februari 2024,  membuat caleg terpili terancam tidak akan dilantik.

Surat DPP PDI-P tertanggal 16 Desember 2023 tersebut menginstruksi agar para pengurus dan caleg PDI-P seluruh indonesia untuk bergerak Secara Masif Memenangkan Pemilu 2024 dan memenangkan Ganjar Pranowo – Mahfud MD, menjadi Presiden RI 2024 – 2029.

Isi surat DPP PDI-P tersebut ada 2 point, yaitu, wajib memenangkan PDI-P dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD di setiap TPS, hingga berjenjang ke atas di setiap RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi harus linear antara suara partai dengan suara GP-MMD. Perolehan suara caleg disetiap dapil menimal harus linear, sama dengan perolehan suara GP-MMD atau bahkan harus lebih besar dari suara caleg untuk mencapai target  pemenangan pilpres 2024.

Atas dasar hal tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linaer dengan perolehan suara Capres dan Cawapres nomor urut 3, maka DPP  partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota  dewan terpilih pemilu 2024.

Bebera kalangan masyarakat  mempertanyakan  ketegasan dari surat DPP PDI-P tersebut, apakah masih berlaku atau tidak,  sejak diketahuinya hasil kekalahan Capres dan Cawapres Nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dalam seluruh dapil wilayan kabupaten maupun provinsi Se-Indonesia. Atau hanya sekedar Gertak-Gertak semata DPP PDI-P, untuk memenangkan GP-MMD. Untuk  itu banyak kalangan menunggu  apa yang dilakukan pihak DPP PDI-P pasca kekalahan telak  pilpres calon nomor urut 3 pada pemilu 2024.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna AKD DPRD BU Periode 2024 – 2029 Era Parmin, Ini Hasilnya

Laporan : Edi Yanto Selasa, 29 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga DPRD kabupaten Bengkulu Utara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *