Laporan : Edi Yanto
Senin, 26 Februari 2024
Kilas Bengkulu – Beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, sebelum dilaksananya Pemilu 14 Februari 2024, membuat caleg terpili terancam tidak akan dilantik.
Surat DPP PDI-P tertanggal 16 Desember 2023 tersebut menginstruksi agar para pengurus dan caleg PDI-P seluruh indonesia untuk bergerak Secara Masif Memenangkan Pemilu 2024 dan memenangkan Ganjar Pranowo – Mahfud MD, menjadi Presiden RI 2024 – 2029.
Isi surat DPP PDI-P tersebut ada 2 point, yaitu, wajib memenangkan PDI-P dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD di setiap TPS, hingga berjenjang ke atas di setiap RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi harus linear antara suara partai dengan suara GP-MMD. Perolehan suara caleg disetiap dapil menimal harus linear, sama dengan perolehan suara GP-MMD atau bahkan harus lebih besar dari suara caleg untuk mencapai target pemenangan pilpres 2024.
Atas dasar hal tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linaer dengan perolehan suara Capres dan Cawapres nomor urut 3, maka DPP partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih pemilu 2024.
Bebera kalangan masyarakat mempertanyakan ketegasan dari surat DPP PDI-P tersebut, apakah masih berlaku atau tidak, sejak diketahuinya hasil kekalahan Capres dan Cawapres Nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dalam seluruh dapil wilayan kabupaten maupun provinsi Se-Indonesia. Atau hanya sekedar Gertak-Gertak semata DPP PDI-P, untuk memenangkan GP-MMD. Untuk itu banyak kalangan menunggu apa yang dilakukan pihak DPP PDI-P pasca kekalahan telak pilpres calon nomor urut 3 pada pemilu 2024.
Editor : Redaksi.