APDESI Dan Kepala Desa Merasa Dibohongi Ketua DPRD Bersama TAPD BU Usai Mempertanyakan APBD 2024 Ke Pemprov Bengkulu

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 02 Februari 2024

Kilas, Bengkulu – Ambaradulnya penyusunan KUA-PPAS  dan Rancangan Peraturan Daerah RAPERDA kabupaten Bengkulu Utara (BU) tentang APBD tahun anggaran 2024. Diduga pemkab Bengkulu Utara memanfaatkan organisasi APDESI dan para kades untuk mempertanyakan sejumlah anggaran yang di coret, seperti anggaran motor Dinas kepala Desa, maupun persoalan bakal terjadinya keterlambatan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) ke pihak pemerintah provinsi Bengkulu.

Kedatangan organisasi APDESI dan para kades BU, di terima.Gubernur Rohidin Mersyah, dan Kepala BKAD beserta rombongan pemprov Bengkulu di ruang rapat gedung Daerah Balai Raya Semarak pada hari kamis (1/2/2024)

Betul pihak organisasi APDESI dan para kades Bengkulu Utara, telah menghadap pihak BKAD dan Pak Gubernur. Untuk mempertanyakan isu-isu yang berkembang terkait APBD tahun anggaran 2024. Semua isu yang disampaikan oleh para kades maupun perwakilannya, telah kami terangkan secara rinci dengan bukti-bukti yang kami miliki dari pemkab Bengkulu Utara,” Ucap Haryadi, Kepala BKAD pemprov Bengkulu.

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2024/02/01/wou-era-bupati-mian-terdapat-jumlah-anggaran-tidak-sesuai-antara-rancangan-kua-ppas-dan-ranperda-apbd-bu-ta-2024-ini-datanya/

Lanjut Haryadi, setelah tim kami menerangkan secara lengkap, disertai data-data yang ada harus sesuai aturan maupun regulasi, semua kepala desa yang hadir memahami isu-isu berkembang saat ini.

Terkait anggaran motor Dinas kepala Desa se-kabupaten Bengkulu Utara, telah dibuka seterang – terangnya oleh pak Gubernur dan tim TAPD Pemprov Benglulu kepada kades yang hadir. Usai di jelaskan menjadi belonder bahkan mereka kaget serta merasa dibohongi dan  ditipu oleh ketua DPRD dan TAPD Bengkulu Utara. Informasi selanjutnya konfirmasi aja ke pak Muhammad Jafri, selaku ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU),” katanya

Haryadi menegaskan, Mengenai gaji ASN, PNS dan Non PNS, gaji perangkat Desa juga tidak ada masalah dengan Provinsi Bengkulu sama seperti DD, ADD. Buktinya Bulan Januari kemaren gaji mereka sudah dibayar. Prosesnya mengunakan Peraturan Bupati. Jika ada yang ngomong tidak gajian di sebabkan oleh proses Evaluasi Gubernur itu salah dan provokasi. SekaliLagi mereka gunakan Peraturan Bupati termasuk urusan gaji PPPK, jangan kambing hitamkan pejabat Pemprov Bengkulu, Secara administrasi jika ada satu yang kurang dalam suatu komponen, sehingga berakibat fatal dengan kelengkapan administrasi,” tandas kepala BPKD provinsi Bengkulu Dr. Haryadi, S.pd,MM, M.Si. melalui pesan WhatsApp.

Muhammad Jafri, S.IP, selaku ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dan menjabat kepala Desa Talang Berantai kecamatan Olok Kupai, di konfirmasi redaksi awak media ini melalui WhatsApp, tidak memberikan hak hak jawab. Sementara ketua DPRD BU dan Tim TAPD Bengkulu Utara juga belum diperoleh hak jawabnya.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Menjalankan Program Persiden RI Desa Pungguk Ketupak Di Benteng Musdesus Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 10 Mei 2025 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Pungguk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *