Laporan : Edi Yanto
Kamis, 01 Februari 2024
Kilas, Benglulu Utara – Terkait Empat (4) point yang belum ditindaklanjuti
penyempurnaannya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A. 16 BPKD Tahun 2024 hasil evaluasi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD kabupaten Bengkulu Utara (BU), anggaran tahun 2024, yang disebablan tidak dapat dileluarkannya nomor register Ranperdanya, telah disampaikan pihak provinsi Bengkulu berupa Dokumen Matrik, terhadap TAPD dan DPRD BU.
Membuat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) cabang kabupaten Bengkulu Utara, ingin menemui kepala BKAD Provinsi Bengkulu, DR. H. Haryadi, SPd. M.M M.Si, atau secara langsung berjumpa Gubernur Rohidin Mersyah. Hal ini di ketahui, beredarnya isi WhatsApp dari ketua APDESI Kabupaten Bengkulu Utara, untuk perwakilan kepala desa di setiap perwakilan kecamatan. Berikut secara singkat isi WhatsAppnya.
“Asallammualaikum,
Seluruh kawan – kawan kades, besok kita ke kantor gubernur menemui pak Hariyadi atau langsung ketemu pak Rohidin. Disatu kecamatan diwakili 2 kades. Tujuan kita mempertanyakan ada apa dengan pemprov memerintahkan pemda BU mencoret motor dinas kades sedangkan uang APBD milik BU, kita harus pertahankan anggaran tornas tidak di verifikasi pemrov maka besok kita bertolak ke kantor gubernur saya minta 1 kecamatan di wakili minimal 1 orang,” diduga Ucap ketua APDESI BU
Diduga kuat, momentum yang dilakukan oleh organisasi APDESI BU, ingin menemui Kepala BKAD provinsi dan Gubernur Bengkulu dalam memperjuangkan motor dinas Kades itu, ditungangi politik Bupati Ir.H.Mian, demi kepentingan istrinya sebagai caleg DPR RI, Karena anggaran tornas, yang direncanakan oleh pemerintah daerah BU, pada era Bupati Ir.H.Mian, bertepatan dengan Tahun politik 2024, mengapa tidak dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya. Hal ini patut di pertanyakan Publik.
Hak jawab Bupati Ir.H.Mian, Apakah ia secara langsung menungagi organisasi APDESI BU atau tidak, untuk berkoordinasi secara langsung terhadap kepala BKAD provinsi Bengkulu dan Gubernur, dalam mempertanyakan, keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A. 16 BPKD Tahun 2024 hasil evaluasi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD kabupaten Bengkulu Utara (BU), anggaran tahun 2024, belum redaksi awak media ini dapatkan. Coba untuk di konfirmasikan terhadap Bupati Ir.H. Mian, di kantor Pemda belum berada di tempat.
Editor : Redaksi.