Laporan : Anel Yadi
Rabu, 24 Januari 2024
Kilas, Bengkulu Tengah – Setelah dikeluarkannya pengumuman tiga besar
penetapan hasil seleksi dan persyaratan, dari panitia seleksi (pansel) terhadap lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) lingkup Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu, nomor : 12/PANSEL-BT/2024 pertanggal 8 Januari 2024 lalu, pada era Pejabat Bupati Dr. Heriyandi Roni, M.Si, akhirnya menuai keberatan dari peserta lelang. Hal ini disampaikan salahsatu Perseta yang ikut lelang JPTP atas nama Aan Supriyanto, terhap biro awak media ini (24/01/2024).
“Terkait dikeluarkannya pengumuman tiga besar
penetapan hasil seleksi dari panitia seleksi (pansel) terhadap lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng), kini informasihnya masih proses verifikasi oleh KASN dan BKN Pusat. Diharapkan KASN dan BKN pusat dapat bekerja secara profesional dan tidak terkesan masuk angin dalam verifikasi peserta yang lulus 3 Besar tersebut,” ucap Aan Supriyanto.
Lanjut, Aan Supriyanto, dirinya merasa keberatan dengan hasil yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah di terapkan pihak pemerintah. Oleh karena itu terindikasi pelaksanaan lelang JPTP di kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tidak sesuai dengan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
“Harapan saya pihak KASN dan BKN pusat dapat bekerja dengan sempurna atau sesuai prosedur yang ada. Jangan memberi peluang pelaksanaan lelang JPTP di kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tidak sesuai dengan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, agar selesi lelang JPTP Benteng menghasilkan yang baik sesuai dengan peraturan yang ada nantinya,” tandas Aan Supriyanto.
Hingga berita ini diterbitkan belum di peroleh hak jawab Tim Pansel lelang JPTP maupun PJ Bupati Pemkab Benteng. Besarharapan kami pihak yang terkait dapat memberikan hak jawabnya.
Editor : Redaksi