Laporan : Edi Yanto
Selasa, 16 Januari 2024
Kilas, Bengkulu Utara – Rapat kelanjutan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu, terkait APBD tahun 2024, yang sempat molor beberapa jam, akhirnya terlaksana pada pukul 17 : 57, wib, diruang lantai 2 rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekwan diikuti hanya 7 Anggota Banggar diri totat 18 orang, pada hari senin (15/1/2023). Rapat ini tidak selesai akan dilanjutkan pada hari selasa (16/1) pada pukul 15 : 00, Wib.
Nama – nama Anggota Banggar DPRD BU, sebagai berikut, Sonti Bakara, Benny, Amintas, Juhaili, Aliantor, Sudarman, Herliyanto, Hasdiansyah, Rizal, Edi Putra, Edi Aprianto, Eko, Pitra Martin, Dwi Tanto, Roger, Febri, Rozianto dan Santoso, yang ikut hadir Rapat, Sonti Bakara, Juhaili, Herliyanto, Hasdiansyah, Dwi Tanto, Benny, Edi Putra dan Sudarman.
Berdasarkan pantauan dan informasi serta data awak media ini, pendapatan daerah pada proyeksi pendapatan tahun 2024 sebesar Rp. 1.371.289.279. 024 (Satu triliyun tiga ratus tujuh puluh satu miliyar dua ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh sembilan ribu dua puluh empat rupiah), sementara target pendapatan retribusi daerah dalam rancangan peraturan daerah BU APBD TA 2024 Rp. 1.622.522. 543,00 atau 0,12%, yang diuraikan a. Retribusi jasa umum Rp. 357,0000,000,- b. Retribusi jasa usaha Rp. 1.108.805.000,00 dan (c). Retribusi perizinan tertentu Rp. 156.717.543.00.
Triliyunan pembahasan Raperda APBD 2024 BU, ada tahapan yang tidak diikuti, seperti pembahasan KUA-PPAS. Diakui Sonti Bakara, dengan alasan dikarenakan ketika itu, waktu sudah habis namun tidak menyalahi aturan yang ada.
“KUA-PPAS APBD BU Tahun 2024 tidak disepakati karena terlambat waktu ketika itu. Kelanjutan pembahasan Raperda APBD BU tahun 2024 ini, sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor : 12 tahun 2019, pada pasal 91,” ucap Sonti Bakara, namun tidak bisa menunjukan Perda tidak adanya kesepakatan KUA-PPAS tersebut.
Ketika kita menyimak PP nomor : 12 Tahun 2019, yang diberikan Sonti Bakara, terhadap awak media ini, pada pasal 91 Berbunyi, Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1). paling lama 6 (enam)
minggu sejak rapcangan KUA dan rancangan PPAS
disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan
RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan, yang artinya jika tidak disepakati KUA-PPAS, tentu Bupati wajib menyampaikan Perda ke DPRD.
Disampin tidak adanya pembahasan KUA-PPAS dalam pembahasan Raperda APBD 2024 di kabupaten Bengkulu Utara, terdapat pula rekayasa penandatangan dokumen Raperda hasil persetujuan bersama Bupati dan 2 pimpinan Dewa, rapat pada tanggal 29 November 2023 lalu. Dimana pada umumnya kesepakaran tersebut ditandatangan usai rapat paripurna kesepakatan, namun pada hari itu tidak dilakukan, Bupati dan pimpinan Dewan. Kesepakat ditandatangan oleh Bupati di wilayah kecamatan Giri Mulya pada tanggal 12 Desember 2023, diikuti oleh Waka I, diruang Sekwan pada tanggal yang sama.
Editor : Redaksi.