Kata TAPD Provinsi Bengkulu Raperda APBD BU TA 2024 Seakan Jebakan Buat Anggota Dewan

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 16 Januari 2024

Kilas, Bengkulu Utara – Melalui WhatsApp (16/1), pihak TAPD Provinsi Bengkulu mengatakan, bukan anggota DPRD BU tidak mengerti atau tidak tau mikanisme atau regulasi pembahasan Raperda APBD,   Tetapi ini seakan kemungkinan dirasakan anggota dewan setempat merupakan jebakan.

Baca baik – baik peraturan pemerintah (PP) nomor : 12 tahun 2019 tersebut. Mestinya jika antara TAPD dan Banggar  tidak sepakat dalam pembahasan KUA – PPAS, Sampai pada waktu yang ditentukan maka pemerintah berhak untuk membuat Perkada,” katanya.

Lanjutnya, jika sudah menjadi Perda, itu artinya antara ekskutif dengan legeslatif telah sepakat makanya RAPBD menjadi PERDA APBD. Tetapi kalau dari awal KUA-PPAS tidak dibahas atau tidak di sepakat, hingga terus dilanjutkan pembahasannya maka seakan jebakan buat Anggota Dewan. Seharusnya KUA-PPAS yang sebelumnya tidak dibahas menjadi PERKADA. Dengan kata lain Peraturan Kepala Daerah tentang APBD mengacu kepada anggaran tahun sebelumnya, ucap sumber yang tidak ingin namanya di tulis.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Pemdes Desa Pagar Agung Bagikan Makan Bergizi Dan Gotong Royong Rehab Jembatan Gantung

Laporan : Anel Yadi Jum’at, 16 Mei 2025 Kilas, Bengkulu Tengah  – Pemerintah Desa Pagar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *