Laporan : Edi Yanto
Selasa, 16 Januari 2024
Kilas, Bengkulu Utara – Melalui WhatsApp (16/1), pihak TAPD Provinsi Bengkulu mengatakan, bukan anggota DPRD BU tidak mengerti atau tidak tau mikanisme atau regulasi pembahasan Raperda APBD, Tetapi ini seakan kemungkinan dirasakan anggota dewan setempat merupakan jebakan.
“Baca baik – baik peraturan pemerintah (PP) nomor : 12 tahun 2019 tersebut. Mestinya jika antara TAPD dan Banggar tidak sepakat dalam pembahasan KUA – PPAS, Sampai pada waktu yang ditentukan maka pemerintah berhak untuk membuat Perkada,” katanya.
Lanjutnya, jika sudah menjadi Perda, itu artinya antara ekskutif dengan legeslatif telah sepakat makanya RAPBD menjadi PERDA APBD. Tetapi kalau dari awal KUA-PPAS tidak dibahas atau tidak di sepakat, hingga terus dilanjutkan pembahasannya maka seakan jebakan buat Anggota Dewan. Seharusnya KUA-PPAS yang sebelumnya tidak dibahas menjadi PERKADA. Dengan kata lain Peraturan Kepala Daerah tentang APBD mengacu kepada anggaran tahun sebelumnya, ucap sumber yang tidak ingin namanya di tulis.
Editor : Redaksi.