Dokumen Raperda Dan Perda APBD 2024 BU Tidak Ditandatangan Waka II, Proses Pembahasan Bermasalah, Ini Alasannya

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 19 Desember 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Sebelumnya informasi dari pejabat provinsi Bengkulu bahwa ada keterlambatan pihak pemkab Bengkulu Utara, dalam melengkapi dokumen evaluasi Gubernur terkait APBD tahun 2024. Semestinya, setelah di sepakati Raperda menjadi Perda oleh eksekutif dan legislatif kabupaten Bengkulu Utara, evaluasi Gubernur, memiliki 14 hari kerja paling lama. Belum bisa dilakukan Evaluasi oleh Gubernur dikarenakan adanya dokumen yang belum lengkap diserahkan pihak pemkab BU. Jika dokumen tersebut sudah di evaluasi oleh Gubernur, baru dokumen dikembalikan ke kabupaten, dibahas hasil evaluasi antara Banggar dengan TAPD, baru naik lagi ke Provinsi untuk minta Noreg. Sampai pada hari Senin (18/12), APBD Kabupaten kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 masih tetap belum bisa dilakukan verifilasi karena  kelengkapan berkas dokumen dari pemkab BU tidak kunjung dikembalikan ke provinsi, jelas Pejabat prov. Bengkulu, yang minta namanya tidak ditulis.

Herliyanto,S.IP, selaku wakil ketua (Waka) II DPRD kabupaten Bengkulu Utara, terhadap awak media mengakui tidak menandatangani beberapa dokumen Raperda dan Perda APBD tahun 2024, dengan alasan sebagai Berikut :

1. Tidak mengikuti beberapa rapat TAPD dan Banggar. Seharusnya setiap dokumen ditandatangani usai rapat, bagaimana mau menandatangani ikut rapat saja tidak.

2. APBD 2024 tidak sesuai aturan dan Regulasi.

3. Pinalisasi antara TAPAD dan Banggar tidak ada berita acara kesepakatan APBD 2024.

4. Usai rapat paripurna pada tanggal 29 November 2023, tidak ada berita acara penandatangani kesepakatan.

5. Penandatanganan kesepakatan dilakukan padatanggal 12 Desember 2023 antara Bupati dan Ketua DPRD BU, di kecamatan Girimulya, pada hari yang sama ditandatangani pula waka I, di ruangan Sekwan.

6. Rapat paripurna tidak dihadiri oleh Bupati, dan tidak ditandatangani secera bersama pada hari itu juga.

7. Adanya pengakuan ketua DPRD BU, (Sonti Bakara) Terkait kesepakatan induvidu bersama Bupati, miliaran anggaran APBD tahun 2024 tidak dibahas pada rapat besar atau Banggar, karena takut adanya pertanyaan pihak anggota Dewan lain.

Beberapa point yang saya sebutkan tadi, salah satu alasan saya tidak menandatangani dokumen APBD tahun 2024. Sekarang saya sedang mengkaji apakah perlu untuk bersurat ke pemkab Bengkulu Utara, Gubernur dan kementerian maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ucap Herliyanto.

Sekda dan Kepala BKAD kabupaten Bengkulu Utara, coba di hubungi melalui WhatsApp ingin dikonfirmasi, untuk mendapat hak jawabnya, belum merespon hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya hanya mengatakan, Supaya tidak kusut sekaset maupun melanggar aturan, dokumen APBD 2024 yang belum lengkap yang disebabkan pihak sekretariat DPRD tidak menyerahkan beberapa dokumen penting ke BKAD BU. Apapun ujud dan bentuk dekomen tersebut di sampaikan ke provinsi, pada tanggal 4 Desember, sabagai tanggung jawab serta menghindari permasalahan di kemudian hari.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *