Laporan : Edi Yanto
Senin, 04 Desember 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Bengkulu Utara (BU), terkait bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu (Miskin) dalam Wujud Jaminan Kesetaraan hukum, bagi setiap orang di mata hukum, maka DPRD Bengkulu Utara, melalui Bapemperda untuk bisa dibahas menjadi perda.
Dalam mewujudkan Ranperda menjadi Perda, pihak Bapemperda DPRD BU, mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak dalam menyerap aspirasi masing – masing. Pertemuan dibuka langsung oleh Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, yang di ikuti tim Bapemperda DPRD dan para undangan lainnya, di Cafe four star kecamatan Arga Makmur, pada hari senin (4/12/2023)
Tommy Sitompul, S.Sos, selaku ketua Bapemperda DPRD BU, mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adapun prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan.
“Permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini, kadangkala semakin kompleks sehingga menuntut pemerintah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional. Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya bagi masyarkat miskin di Kabupaten Bengkulu Utara. Setelah Ranperda ini nanti menjadi Perda, tentu untuk mencegah terjadinya penyelenggaraan bantuan hukum sebagai praktik industri yang berorientasi pada keuntungan semata dan mengabaikan kepentingan-kepentingan para penerima bantuan hukum itu sendiri,” ungkap Tommy Sitompul.
Lanjut Tommy Sitompul, Dalam Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini, tentu diberikan baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang sepenuhnya dilakukan oleh para pemberi bantuan hukum, terdiri dari organisasi atau lembaga bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
“Dengan kejelasan dan ketegasan pengaturan mengenai syarat pemberian bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, pengajuan anggaran, pencairan dana dan pertanggungjawaban serta dengan berdasarkan prinsip ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, kepercayaan, dan pertanggungjawaban, diharapkan rancangan peraturan daerah ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan bantuan hukum itu sendiri.
Herharap kami tentu Ranperda tersebut bisa dibahas bersama untuk mencari instrumen penting dalam pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Utara. Setelah uji publik hari ini, tentu akan dibahas pada tahap – tahap berikutnya,” tandas Tommy Sitompul, S.Sos.
Editor : Redaksi.